Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pengampunan yang diberikan Jokowi antara lain pengurangan hukuman Antasari 6 tahun. Artinya, masa pembebasan bersyarat Antasari sudah tidak berlaku lagi.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Presiden Joko “Jokowi” Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan amnesti kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam materi pengampunan, Jokowi mengurangi hukuman Antasari enam tahun penjara.
Keputusan Presiden tentang permohonan ampun Antasari sudah ditandatangani Presiden dan telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu, kata Juru Bicara Presiden Johan Budi, Rabu, 25 Januari di Jakarta.
Dengan demikian, pembebasan bersyarat Antasari yang dijalaninya saat ini tidak berlaku lagi karena mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu sudah menjalani hukuman 12 tahun. Sementara itu, pengadilan memvonisnya 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada tahun 2009.
Informasi pengampunan Antasari didapat dari pengacaranya, Boyamin Saiman.
Tadi pagi saya mendapat informasi dari Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar sudah dikabulkan, kata Boyamin melalui pesan singkat, Rabu, 25 Januari.
Namun, dia belum bisa berkomentar banyak karena keringanan tersebut belum ada di tangannya. Ia mengaku akan memeriksa surat persetujuan pelepasan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima Boy, surat grasi Presiden tersebut dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
“Isi dan detailnya belum bisa dijelaskan sampai saya menerima secara resmi (surat pelepasan),” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna yang dikonfirmasi Rappler membenarkan surat permohonan ampun yang ditandatangani Jokowi sudah ada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tapi saya tidak melihat isi grasinya,” kata Made, Rabu 25 Januari melalui pesan singkat.
Antasari dibebaskan dengan syarat bersyarat pada 10 November 2016. Meski pengadilan memutuskan bersalah, Antasari membantah keras tudingan dirinya membunuh Nasruddin. Meski demikian, ia tetap bersedia menerima hukuman karena merasa menjadi bagian dari aparat penegak hukum. (BACA: Antasari Azhar: Saya menyerahkan segalanya lahir dan batin)
Data Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Arpan, Antasari, divonis 18 tahun penjara. Dia menjalani hukuman fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, Antasari juga mendapat remisi selama 4 tahun 6 bulan. Artinya, Antasari total menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Antasari menempuh proses permohonan ampun untuk mengembalikan nama baiknya yang hancur karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nasruddin. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com
BACA JUGA: