Presiden Jokowi tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang melibatkan kakak iparnya tersebut
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Nama Arif Budi Sulistyo juga muncul dalam dakwaan kasus suap terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
JAKARTA, Indonesia – Nama Arif Budi Sulistyo muncul dalam dakwaan terhadap Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan Nair di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ramapanicker didakwa menyuap penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar.
Tujuannya agar Handang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi PT EKP. Sedangkan Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang juga merupakan suami dari Titik Ritawati, adik Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Dari dakwaan yang dibacakan, Arif diketahui punya beberapa peran penting. Salah satunya diduga menjadi perantara Ramapanicker dengan Dirjen Pajak. Namun namanya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan. Hal ini memberi kesan KPK ingin melindungi Arif.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi penyidik untuk lebih berkonsentrasi pada isi perkara.
Ia juga mengatakan, penyidik KPK berupaya membuktikan memang ada pertemuan antara Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Arif.
“Kami akan buktikan lebih lanjut posisi yang bersangkutan (Arif) dan pertemuan yang diduga dihadiri Dirjen Pajak,” kata Febri dikutip Selasa, 14 Februari media.
Sementara itu, Jokowi menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia meminta semua proses hukum dihormati.
“Apa yang tidak benar harus dituntut. Kita semua menghormati proses hukum di KPK dan saya yakin KPK bekerja profesional dalam semua perkara, kata Jokowi di Istana Negara, Kamis malam, 17 Februari.
Mantan Gubernur DKI itu juga menyebut dirinya mengeluarkan surat edaran untuk tidak mengaku sebagai bagian dari keluarga Presiden Jokowi. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi tindakan nepotisme.
“Saya sampaikan (hal ini) lebih dari lima kali pada rapat kabinet, saat saya bertemu dengan direksi dan direksi BUMN,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena di saat yang sama, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono didakwa ikut campur dalam proses hukum pacarnya, Aulia Pohan, pada 2008. Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang memutuskan menahan Aulia mengaku dikriminalisasi oleh SBY akibat mengambil kebijakan tersebut.
Mampukah Jokowi menepati janjinya? Tulis pendapatmu di kolom komentar. – Rappler.com