• October 11, 2024
Presiden meminta penjelasan terkait kasus Novel, Samad, dan Bambang

Presiden meminta penjelasan terkait kasus Novel, Samad, dan Bambang

Kasus Roman dan BW siap diadili.

JAKARTA, Indonesia—(UPDATE) Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menanyakan perkembangan kasus yang melibatkan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan mantan Ketua Umum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Jaksa Agung akan dipanggil, kalau tidak hari ini ya besok,” kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP kepada Rappler saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 3 Februari.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Rappler dari ajudan Prasetyo, Kejaksaan Agung Partai Nasdem sedang berada di Solo saat dipanggil Presiden Jokowi.

Berikut perkembangan kasus yang menimpa satu penyidik ​​dan dua petinggi KPK:

Novel Basveda

Novel dituduh menganiaya tersangka pencurian belerang pada 2004 saat menjabat Kasatreskrim Polda Bengkulu.

Penghubung PN Bengkulu Immanuel mengatakan, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang perdana pada 16 Februari 2016.

Dia mengatakan, materi persidangan sudah disiapkan, dakwaan dan bukti juga sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu oleh tim jaksa penuntut umum.

Abraham Samad

Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ia diduga membantu memalsukan kartu identitas Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Feriyani pun ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sulsel menyerahkan berkas Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada September 2015.

Bambang Widjojanto

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dilaporkan ke polisi pada 15 Januari 2015 oleh Sugianto Sabran, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, dengan tuduhan mendorong saksi memberikan keterangan palsu dalam peliputan. wilayah Kotawaringin Barat. Sengketa pemilu tahun 2010.

Saat itu, Sugianto merupakan salah satu kontestan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang, mengalahkan dua Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang saat ini memimpin Kotawaringin Barat.

Melalui kuasa hukum kantor Bambang Widjojanto, Ujang dan Bambang mengajukan gugatan dan dinyatakan sebagai pemenang pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas dugaan penghasutan tersebut, Bambang dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP karena menyuruhnya memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Dia menghadapi hukuman pidana tujuh tahun. File sekarang sudah lengkap dan siap untuk pengujian.

Penasihat Hukum meminta Jokowi memanggil KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel Baswedan dan Abraham Samad yang juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, mengatakan Presiden Jokowi sebaiknya tidak hanya mengundang Jaksa Agung, tapi juga Komite Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan Komnas HAM. .

Apa tujuannya? “Agar informasinya seimbang,” kata pengacara yang akrab disapa Kanti itu kepada Rappler. Sebelumnya, kata Kanti, laporan Ombudsman no. 009/ORI/0425.2015/XII/2015 yang menyatakan adanya maladministrasi penyidikan kasus Novel.

Lebih lanjut laporan Ombudsman menjelaskan pada pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan maladministrasi adalah segala sesuatu yang menimbulkan kerugian baik materil maupun imateriil, serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak warga negara.

Oleh karena itu perlu dilakukan pemanggilan ombudsman untuk mengetahui penyebab temuan ombudsman tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian, ujarnya.

Sementara itu, Presiden juga harus memanggil Komnas HAM untuk menanyakan temuan lembaga tersebut.

Presiden juga disarankan memanggil Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) karena lembaga tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan Bambang Widjojanto tidak melanggar etika selama menjadi pengacara. “Presiden boleh bertanya, kenapa Polri tidak mengindahkan surat Peradi?” tanya Muji.

Kanti menambahkan, pemanggilan pejabat terkait saja tidak cukup. Dari kasus Novel yang ditangani pada era Presiden Susilo Bambang Yudyoyono, ketiga kasus tersebut memerlukan status hukum tertulis.

“Karena kalau tidak, ada potensi bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan lagi. Misalnya saja pada tahun 2012, Presiden SBY memerintahkan penghentian kasus Novel. Namun karena tidak ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari kepolisian, maka pada tahun 2015 kembali diungkit, ujarnya.

“Belajarlah, belajar dari kenyataan, presiden harus tegas, presiden harus mengeluarkan surat SP3,” ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA

Sdy pools