Presiden mencanangkan aksi nasional pemberantasan obat-obatan terlarang
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sebelas pihak menandatangani kerja sama pemberantasan penyalahgunaan narkoba
JAKARTA, Indonesia – Di tengah maraknya peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan narkoba, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencanangkan aksi nasional pemberantasan obat-obatan terlarang pada Selasa, 3 Oktober 2017.
“Kita harus menangani hal ini dengan cepat dan saya juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak seorang pun boleh mencoba mencemari proses pengawasan obat dan makanan dengan praktik suap. Praktik seperti ini harus diakhiri agar tidak terjadi korban obat-obatan terlarang. Kini saatnya kita mengambil tanggung jawab untuk menjaga keselamatan seluruh rakyat Indonesia, kata Jokowi di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam pidatonya, Jokowi menegaskan negara harus hadir dan memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
Dia secara khusus memanggil Kabareskrim Polri untuk menjelaskan apa yang dilakukan untuk memberantas penggunaan ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
“Pendidikan itu sangat penting, oleh karena itu penting sekali bagi sekolah, pesantren, dan guru untuk menjelaskan kepada siswa kita betapa berbahayanya obat-obatan terlarang,” kata Presiden.
Penny K. Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), kemudian menyampaikan laporan, dikatakan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang melibatkan instansi lintas sektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. tugas pokok, fungsi dan wewenangnya masing-masing, Badan POM terus berupaya memperkuat koordinasi dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal.
Termasuk juga penyalahgunaan (penyalahgunaan) obat-obatan tertentu oleh masyarakat yang sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
“Kedepannya kita berharap UU Pengawasan Obat dan Makanan segera diterapkan yang bisa menjadi payung regulasi sehingga kita bisa lebih kuat dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu juga dilakukan penandatanganan aksi bersama pemberantasan obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan narkoba oleh 11 pihak yaitu Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI). ), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Pengusaha Farmasi, dan pelajar SMA 1 Jakarta, serta kelompok Slim.
Tercatat, penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin menjadi tren di kalangan remaja dan masyarakat usia produktif karena dampaknya yang mirip dengan narkoba.
Obat tersebut sebagian besar merupakan obat keras seperti carisoprodol, tramadol, haloperidol, trihexyphenidyl dan obat lain yang bekerja pada sistem saraf pusat. Apabila digunakan di atas dosis terapeutik maka akan menimbulkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seperti gejala penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan carisoprodol dengan merek Carnophen semakin meningkat di beberapa provinsi di Indonesia dan mencapai kondisi yang memprihatinkan dan memprihatinkan.
Kasus penyalahgunaan Carnophen paling banyak terjadi di berbagai daerah di Kalimantan Selatan, dimana penggunaan narkoba di daerah ini sudah beralih dari sabu, putaw, ekstasi, ganja, Valium dan metadon menjadi tablet Carnophen.
Peredaran carnophen atau yang biasa dikenal dengan Pil Zenit atau Pil Jindi di Kalimantan Selatan sangat memprihatinkan, hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang diungkap oleh pihak terkait yang selalu terungkap dari tahun ke tahun. – Diantara