Protes Ahok pada 4 November, PBNU melarang Nahdliyin ikut serta
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Kalau ada yang memakai ciri-ciri NU, berarti dia bukan NU.”
JAKARTA, Indonesia – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta semua pihak mengusut kasus dugaan penistaan ayat suci yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama untuk menyerahkan kepada polisi.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan sak krape dewe (apa maunya). “Hukumnya kita titipkan ke kepolisian, kita hanya mendorong,” kata Ketua Umum KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.
Ahok diduga menghujat ayat suci saat menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Saat itu, Ahok berkata, “Jadi jangan percaya pada orang, bisa saja di hati kecilmu kamu mungkin tidak bisa memilihku. Berbaringlah dengan Surah Al Maidah 51.”
Ucapan Ahok kabarnya terekam dan cuplikan rekamannya diunggah ke media sosial. Rekaman inilah yang kemudian menimbulkan kegaduhan. Banyak yang menganggap hal ini merupakan penghinaan terhadap ayat suci. Ada juga yang melaporkannya ke polisi.
Ribuan orang dari berbagai organisasi Islam turun ke jalan memprotes ucapan Ahok pada Jumat 14 Oktober. Mereka punya perjalanan panjang dari Masjid Istiqlal hingga Balai Kota. Rencananya aksi serupa akan digelar pada 4 November mendatang.
Meski demikian, KH Said Aqil Siroj meminta semua pihak termasuk tokoh agama dan ulama berhenti menebar kebencian. “Saya meminta kepada tokoh agama, politisi, dan khatib salat Jumat untuk tidak melakukan provokasi. Menurut Imam Syafii, khotbah yang menyebarkan kebencian tidak sah,” kata Said Aqil.
Ia juga melarang anggota Nahdlatul Ulama mengikuti aksi 4 November tersebut. Atribut Nahdlatul Ulama juga dilarang digunakan dalam aksi tersebut. “Kalau ada yang memakai ciri-ciri NU, berarti dia bukan NU,” kata Said Aqil.
Sebab, saat ini polisi tengah memproses kasus dugaan penistaan ayat suci yang diduga dilakukan Ahok. Sejumlah pihak sudah diperiksa dan rekaman video Ahok berpidato di Kepulauan Seribu juga sedang diuji forensik.
Oleh karena itu, lanjut KH Said Aqil Siroj, masyarakat harus menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan polisi. Sehingga bisa membantu mengurangi eskalasi, ujarnya. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com