• April 8, 2026

Proyek reklamasi Teluk Jakarta resmi dihentikan sementara

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi menghentikan seluruh aktivitas daur ulang di Teluk Jakarta. Sejauh ini ada tiga pulau yang disegel yakni pulau C, D, dan G yang sudah memiliki bentuk fisik.

Penyegelan ketiga pulau buatan tersebut juga dilakukan oleh Dirjen Hubungan Penegakan Hukum Ridho Sani, Dirjen Perencanaan San Afri Awang, dan St.id Anggota Menteri Hubungan Kewarganegaraan‎ Ilyas Asad.

“Dengan diserahkannya surat ini, mulai hari ini seluruh aktivitas di pulau tersebut harus dihentikan,” kata Roy, sapaan Ratio, di sela-sela Pulau C dan D, Rabu, 11 Mei 2016.

Masalah semakin menumpuk

Sebelumnya, beberapa menteri telah mengunjungi Pulau C dan D dan menemukan berbagai permasalahan perizinan dan lingkungan hidup di sana. Berdasarkan hal tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya kemudian menerbitkan 3 surat keputusan yaitu nomor 354, 355, dan 356.

Roy menjelaskan, tujuan surat ini berbeda. Nomor 354 diperuntukkan bagi PT Kapuk Naga Indah pengelola Pulau C dan D; 355 untuk PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang mengelola Pulau G; dan terakhir bagi pejabat pemerintah termasuk Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya penghentian, surat ini juga memuat daftar izin dan kesalahan yang harus diperbaiki oleh pengembang. Salah satunya adalah izin lingkungan dan peraturan hukum, seperti dokumen izin lingkungan. Pengembang harus meningkatkan upaya lain, seperti memberikan informasi mengenai material timbunan dan pengerukan untuk area dangkal di sekitar wilayah pulau. Harus ada juga saluran, atau saluran keluar masuk air, antara pulau C dan D.

Untuk penimbunan daerah dangkal diberikan waktu 90 hari; penggalian saluran 90 hari; dan penyelesaian dokumen 120 hari. Meski demikian, Roy menegaskan, semuanya dimulai dari hari ini dan bukan merupakan backlog.

“Jadi bisa dibilang berakhirnya moratorium ini tergantung kapan pengembang menyetujuinya. “Jika lewat batas waktu, kami akan terus memperpanjangnya,” kata Roy.

Bahkan, kementerian tak segan-segan membekukan atau mencabut izin pengembang yang membandel. Sanksi bergantung pada kesalahan yang dilakukan pengembang, seperti melanjutkan pekerjaan setelah hari ini.

Secara terpisah, Awang mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan setiap hari. Kementerian akan menempatkan petugas di pulau-pulau buatan untuk melaporkan situasi di sana. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus melaporkan perkembangan kegiatannya secara berkala. “Bahkan mungkin petugas yang menyamar,” katanya kepada Rappler.

Sebagai bentuk penyegelan dan moratorium, Kementerian telah membentuk dewan yang memuat perintah moratorium.

Dampak buruk terhadap lingkungan

Pulau G yang dikunjungi setelah pulau C dan D juga mengalami nasib serupa. Plakat segel serupa berdiri tegak tepat di depan dermaga utamanya.

Sementara itu, PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melanjutkan proyek tersebut. Perubahan pertama pada dokumen lingkungan hidup terkait ketidakpatuhan terhadap kegiatan yang dilakukan selama ini. Kedua, hal ini harus mencakup analisis dampak lingkungan; perubahan pola perencanaan secara keseluruhan, termasuk peruntukan bangunan di pulau; juga menyampaikan dari mana mereka mengangkut bahan daur ulang tersebut.

Pengembang juga harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti PT PLN, PLTU Muara Karang, dan Pertamina Hulu untuk memastikan kegiatannya tidak berdampak, kata Roy.

Rupanya, pembangunan pulau tersebut menghalangi jalur air yang digunakan untuk mendinginkan PLTU. Jika panasnya tidak berkurang, pembangkit berpotensi meledak akibat overheating.

Awang juga menemukan kelemahan dalam teknik konstruksi daur ulang. Menurut dia, seharusnya pengembang terlebih dahulu membangun bendungan sebagai penanda TPA. Jalan saja pasir di tengahnya. “Tetapi mereka menggali sebelum keluar, itu melanggar prosedur,” katanya.

Tanggapan pengembang

Sementara itu, dua perusahaan pengembang menyatakan siap memenuhi tuntutan pemerintah. Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu mereka lakukan agar proyek tersebut berjalan lancar.

“Kami sudah menunggu sejak pernyataan moratorium pertama kali dikeluarkan,” kata Manajer Lingkungan Hidup PT KNI Kosasih. Ia mengatakan, pihaknya akan mengkaji isi surat tersebut, dan langsung mengerjakannya satu atau dua hari setelah surat tersebut diterbitkan.

Hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui kelalaian dan peraturan apa saja yang diabaikan perusahaannya dalam menjalankan proyek daur ulang tersebut. Setelah ada kejelasan dari pemerintah, pengembang siap bekerja sama dan berkoordinasi.

Tanggapan serupa juga dilontarkan Andreas, Direktur Operasional PT MWS. Bahkan, ia lebih cenderung mengabaikan aturan yang ada. Misalnya, peraturan mengharuskan pengembang untuk mengetahui secara rinci asal usul bahan daur ulang.

“Di sini kami hanya kontraktor. Ibarat membangun rumah, tidak bertanya-tanya semen atau kayunya dari mana, kan?” dia berkata.

Kedua pengembang ini rupanya juga mengabaikan moratorium yang sebelumnya diminta pemerintah. Mereka mengira karena sudah punya izin daur ulang, pengerjaan bisa dilanjutkan.

“Suratnya baru keluar,” kata Andreas.

Berdasarkan pantauan Rappler, banyak perubahan di Pulau G sejak kunjungan terakhirnya pada April lalu. Luas pulau bertambah dari 16 hektar menjadi 25 hektar. Sementara itu, dipasang pipa pembuangan air yang sebelumnya tidak ada.

Saat itu juga ada buldoser yang berjalan di kejauhan.

Memang pemerintah saat itu tidak bisa menindak mereka karena belum ada payung hukum yang mendukung mereka. Namun dengan keluarnya surat menteri ini, pembangunan pulau palsu tersebut efektif terhenti untuk sementara waktu.-Rappler.com

BACA JUGA:

Togel HK