• May 3, 2025
PT First Travel meraup keuntungan Rp 550 miliar dari calon jemaah umrah

PT First Travel meraup keuntungan Rp 550 miliar dari calon jemaah umrah

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Anniesa dan Andika ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan

JAKARTA, Indonesia – Mabes Polri menahan pasangan Anniesa Devitasari Hasibuan dan Andika Surachman karena diduga menipu puluhan ribu calon jemaah umrah. Sebanyak 35 ribu calon jemaah umrah tercatat tak diberangkatkan oleh PT First Travel yang dipimpin Anniesa dan Andika.

Bahkan, puluhan ribu calon jemaah umroh sudah membayar lunas. Ada tiga paket yang ditawarkan PT First Travel, yakni promosi umrah senilai Rp14,3 juta per jemaah, paket reguler senilai Rp25 juta, dan paket VIP senilai Rp54 juta.

Lalu berapa total kerugian yang dialami para calon jemaah umroh? Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya belum menghitung secara detail. Namun perhitungan terkecilnya mencapai Rp 550 miliar.

Jadi kalau dihitung kerugiannya Rp 14,3 juta dikalikan 35 ribu (calon jemaah haji yang tidak berangkat), maka mencapai Rp 550 miliar, kata Hery di Bareskrim Mapolda Metro Jaya, Kamis. . 10 Agustus.

Angka kerugian diperkirakan bertambah karena polisi belum menghitung kerugian yang dialami calon jemaah haji jika memilih paket reguler dan VVIP. Diakui Hery, pelayanan PT First Travel mulai stagnan pada tahun 2015. Namun mereka tidak kehabisan ide dan mencari jalan alternatif.

PT First Travel meminta dana lain kepada calon jemaah umrah. Berbagai metode telah digunakan. Mereka antara lain meminta tambahan uang sebesar Rp2,5 juta untuk menyewa pesawat pribadi. Dengan begitu, antrian mereka akan lebih cepat.

Cara lain yang diduga dilakukan PT First Travel adalah dengan menawarkan paket Ramadhan. Calon jemaah umroh diminta menambah uang dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp8 juta.

“Sama saja dan ternyata tidak dikirim juga,” kata Hery.

Hingga saat ini, polisi masih menelusuri alasan calon jemaah umrah tersebut tidak berangkat meski telah membayar lunas seluruh biayanya.

“Katakan saja mereka menggunakan dana subsidi dari PDB dan (paket) reguler kurang lebih karena biaya (umrah) menurut mereka Rp 16,6 juta. Tapi kalau subsidinya sekitar Rp 1,3 juta seharusnya tetap bisa berangkat (ke Saudi). Tapi yang jadi pertanyaan kenapa 35 ribu (calon jemaah umrah) itu masih belum bisa berangkat, katanya.

Untuk mengungkap tuntas kasus ini, Anniesa dan Andika akan ditahan di Rutan Bareskrim Polda Metro Jaya selama 20 hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 9 Agustus. Namun, mereka baru ditangkap pada Rabu, 10 Agustus saat keduanya berada di Kompleks Kementerian Agama. – Rappler.com

BACA JUGA:

sbobet88