PT Freeport Indonesia akan menggugat pemerintah di pengadilan arbitrase
keren989
- 0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan siap membawa gugatan PT Freeport Indonesia ke arbitrase.
JAKARTA, Indonesia – Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc. Richard C. Adkerson mengatakan, pihaknya bersiap untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia di pengadilan internasional atau arbitrase. Langkah ini akan diambil jika dalam 120 hari ke depan tidak ditemukan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport mengenai negosiasi kontrak.
Menurut Adkerson, berdasarkan peraturan pemerintah saat ini, PT Freeport Indonesia tidak bisa melakukan ekspor jika tidak segera mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara itu, pemerintah Indonesia tidak bisa secara sepihak mengubah status operasional suatu perusahaan.
Adkerson mengatakan PT Freeport Indonesia memiliki itikad baik untuk bersikap fleksibel dan berusaha mengubah status operasional. Namun, mereka membutuhkan waktu 6 bulan untuk membahas masalah ini.
Mereka juga menandatangani perjanjian investasi dengan pemerintah Indonesia pada 7 Oktober 2015. Isinya, selama pembahasan masih dilakukan, status kontrak karya tetap berlaku dan PT Freeport Indonesia diperbolehkan mengekspor konsentrat.
Bahkan, muncul regulasi baru dari pemerintah Indonesia yang mengisyaratkan jika ingin tetap mengekspor konsentrat mentah, status kontrak kerja harus diputus. Di bagian inilah pemerintah Indonesia dianggap gagal.
Dirut PT Freeport-McMoran itu mengatakan, sejak 2003 telah melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait masalah ini.
“Surat itu menyebutkan pemerintah dan PT Freeport punya waktu 120 hari untuk menyelesaikan perbedaan ini. Jika ketidaksesuaian tidak diselesaikan, maka Freeport memiliki hak untuk menyelesaikannya. Dimulai dari proses pengajuan arbitrase,” kata Adkerson saat memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Senin pagi, 20 Februari 2020.
Simak video pemberian press release dari CEO PT Freeport-McMoran berikut ini:
120 hari, kata Adkerson, dimulai pada hari Jumat, 17 Februari.
PT Freeport Indonesia mengaku keberatan jika harus mengubah statusnya menjadi IUPK, karena tidak mendapat jaminan hukum dan fiskal. Sementara itu, kedua faktor tersebut menjadi dasar PT Freeport Indonesia berinvestasi di Tanah Air.
Akibat belum ada kesepakatan, perseroan belum bisa mengekspor konsentrat mineral sejak 12 Februari lalu. Sejak saat itu juga terjadi pemogokan di smelter Gresik sehingga perusahaan tidak bisa lagi mengekspor konsentrat untuk dijual.
“Ada dua kapal yang dikirim ke Gresik setelah izin ekspor terakhir, tapi karena ada pemogokan kerja, kami tidak bisa mengirim konsentrat ke mereka. Kami telah menghentikan operasi pabrik karena tidak ada penyimpanan konsentrat. Akibatnya, operasi kami berkurang tajam,” katanya.
Akibat keputusan tersebut, PT Freeport Indonesia langsung merumahkan karyawan dengan status kontrak. Namun, Adkerson tidak menyebutkan berapa banyak karyawan kontrak yang akan di-PHK. Dia hanya mengatakan, PHK ini berlaku untuk karyawan ekspatriat dan warga negara Indonesia.
“Saya sangat sedih melihat keadaan ini. Kami tidak mengambil keputusan ini sebagai strategi untuk bernegosiasi dengan pemerintah, tetapi kami membutuhkannya untuk mengurangi biaya dan dari segi keuangan juga harus dipertimbangkan, ”katanya.
Dia menjelaskan, jika Anda memiliki bisnis yang 60 persen produknya tidak bisa terjual, bagaimana perusahaan itu bisa bertahan.
Adkerson juga mengatakan tetap berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Sumber daya di Papua tidak hanya penting bagi PT Freeport, tetapi juga bagi Indonesia dan masyarakat Papua.
Ia mengatakan keberadaan PT Freeport Indonesia selama puluhan tahun di Indonesia telah memberikan kontribusi yang signifikan. Mulai dari memberikan lebih dari sepertiga kegiatan ekonomi di provinsi Papua, hingga pemasukan bagi Indonesia sebesar US$60 miliar.
“Selain itu, pemerintah juga akan menerima lebih dari US$40 miliar dalam sisa 25 tahun kontrak,” katanya.
Kisruh antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport diawali dengan perubahan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017. Tertulis amandemen keempat atas PP nomor 23 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pemerintah mengisyaratkan beberapa hal jika PT Freeport Indonesia ingin izin operasinya diperpanjang di Indonesia, maka PT Freeport Indonesia harus memenuhi beberapa hal, yakni perubahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan (IUP). ) ) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membuat pernyataan kesediaan untuk membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun tertentu. Syarat lainnya adalah kewajiban menjual saham hingga 51 persen.
Jika PT Freeport Indonesia berubah status menjadi IUPK, maka perusahaan tersebut harus mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku untuk perubahan tersebut. Hal ini berbeda dengan status KK yang pajaknya tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.
Indonesia mengancam akan kembali
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyikapi ancaman tekanan Freeport-McMoran dengan santai. Bahkan, dia mengaku siap melayani jika Freeport-McMoran dan PT Freeport Indonesia serius membawa masalah ini ke pengadilan internasional.
Pemerintah Indonesia, kata Jonan, juga bisa merujuk masalah ini ke arbitrase terlebih dahulu.
“Saya pikir Freeport adalah entitas bisnis. Jadi, ingin berbisnis. Jika Anda melakukan bisnis, itu harus dinegosiasikan. Mudah-mudahan kita bisa mencapai titik temu,” kata Jonan seperti dikutip di gedung DPR media.
Dia mengatakan, pemerintah mengambil sikap tegas karena mengaku telah memberikan kemudahan bagi PT Freeport Indonesia untuk berbisnis di Indonesia. Bagaimana konflik antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia akan berakhir? Tulis pendapatmu di kolom komentar. – dengan laporan dari ANTARA/Rappler.com