• May 11, 2025
Puluhan calon jamaah haji kembali ditangkap karena menunaikan haji ilegal

Puluhan calon jamaah haji kembali ditangkap karena menunaikan haji ilegal

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Calon jemaah menggunakan kuota haji negara lain pada rute Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi

MAKASSAR, Indonesia – Seolah tak bosan dengan kejadian ratusan calon jemaah haji terdampar di Filipina pada tahun lalu, kejadian serupa kembali terulang kali ini. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Agama Sulsel menangkap puluhan warga yang hendak menuju Mekkah melalui jalur negara lain.

Pemberangkatan 46 jemaah haji ilegal (CJH) akhirnya berhasil digagalkan pada Selasa malam, 8 Agustus. Mereka berniat berangkat ke Mekkah menggunakan jalur Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir menyayangkan tindakan puluhan warga yang tertipu bujukan agen travel yang tidak bertanggung jawab. Padahal, sepanjang tahun ini Kemenag dan Kemenkum HAM Sulsel gencar melakukan sosialisasi langsung ke warga agar kejadian tahun lalu tidak terulang kembali.

Apalagi biro perjalanan yang digunakan hanya memiliki izin operasional tetapi tidak mengeluarkan visa haji. “Kalau 46 WNI ini terjebak di negara lain, siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdul.

Selasa malam lalu, Abdul dihubungi pihak imigrasi soal adanya warga yang diduga ingin menunaikan ibadah haji secara ilegal lewat negara lain. Saat diperiksa di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, ada puluhan warga yang ditahan dan tidak boleh keluar.

“Saya rasa langkah ini adalah hal yang tepat untuk dilakukan. “Mereka memang ingin ke Mekkah lewat Singapura, lalu ke Sri Lanka, lalu ke Jeddah,” ujarnya.

Selain 46 warga tersebut, Abdul mengaku belum mengetahui jika ada warga dari provinsi lain yang juga akan diberangkatkan ke Mekah melalui Singapura dan Sri Lanka. Namun, dia yakin pihak biro perjalanan tidak akan membeberkan hal tersebut meski nantinya akan dikonfirmasi.

“46 orang ini hanya menggunakan satu trip, kami belum bisa membeberkan nama tripnya. “46 orang ini merupakan warga Gowa, Bulukumba, dan Palopo,” ujarnya.

Gunakan visa peziarah

Selain mengaku hendak berangkat ke Mekkah lewat Singapura dan Sri Lanka, calon jemaah haji (CHJ) asal Sulawesi Selatan juga mengaku dibekali visa haji oleh pihak travel. Abdul pun menegaskan, cara tersebut tidak tepat.

“Saya bertanya visa mana yang akan digunakan? Katanya itu visa peziarah, itu tidak benar. “Harus punya visa haji kalau memang ingin berangkat haji,” kata Abdul.

Ia juga mengancam jika masih ada calon jemaah haji yang nekat tetap melakukan perjalanan dengan cara ilegal, maka pemerintah tidak lagi memihak mereka jika kedapatan berada di negara lain. Abdul mengatakan setiap pelaku pelanggaran terancam hukuman dua tahun penjara dan denda US$2.000.

“Kami diminta memberikan masukan kepada pemerintah dan kementerian untuk mengantisipasi jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji dengan cara tersebut. “Jadi, kami dan pihak imigrasi pun sepakat untuk menyerahkan mereka ke polisi dan akibatnya mereka tidak diberi kesempatan atau izin untuk keluar,” ujarnya.

Agar kedepannya tidak tertipu dengan keyakinan pihak biro perjalanan, warga diminta lebih berhati-hati. Penghuni harus mendaftar haji secara resmi dan memilih perjalanan yang juga resmi, sehingga nama WNI tersebut nantinya akan terdaftar di CJH Indonesia.

Soalnya nama 46 orang ini terdaftar sebagai CJH Indonesia. Oleh karena itu untuk perjalanan kali ini kami akan mencoba menanyakan terlebih dahulu kepada koordinator haji umroh di Jakarta bagaimana perkembangannya, ”ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

link sbobet