Putra mantan Wali Kota Bandung ini menjadi tersangka pemerasan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana diduga berperan mempercepat penerbitan izin usaha.
BANDUNG, Indonesia — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada Sabtu, 28 Januari.
Dandan merupakan anak dari mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). pada Jumat malam27 Januari, di Kantor Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.
Tempat inilah tempat Dandan bekerja sehari-hari. Dalam OTT, polisi menemukan barang bukti uang tunai pecahan rupiah dan dolar AS.
“Kami berkesimpulan DRW sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung Kompol Hendro Pandowo saat dihubungi Rappler, Sabtu, 28 Januari.
Dari hasil penyidikan, ternyata uang tersebut didapat dari pihak perizinan.
Selain Dandan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu Kepala Divisi DPMPTSP berinisial AS. Selain itu, pegawai berinisial BK, NS, MPH dan DD juga ditetapkan sebagai tersangka.
Peran mereka bermacam-macam, mulai dari memungut uang pungli dari masyarakat atau pengusaha yang kemudian diserahkan kepada kepala dinas, kata Hendro.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti senilai Rp364 juta, uang kertas senilai 24 USD, uang kertas senilai 124 poundsterling, dan buku tabungan berisi Rp500 juta.
Uang itu hasil kegiatan pungli selama dua minggu, kata Hendro.
Cara yang dilakukan tersangka, kata Hendro, adalah mempercepat penerbitan izin usaha. Dia menjelaskan, para pelanggar mengurus izin secara manual.
“Dengan manual mereka menghasilkan uang. Korban dijanjikan akan mempercepat proses perizinan dengan memberikan kompensasi, kata Hendro.
Dengan membayar biaya ini, izin yang membutuhkan waktu lebih dari seminggu untuk diterbitkan bisa diselesaikan dalam satu atau dua hari.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. —Rappler.com