Rappler bukanlah penghindar pajak
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menurut pakar hukum sekuritas dan pengacara Rappler, Francis Lim, Rappler tidak memperoleh keuntungan ketika menerbitkan PDR karena PDR bukan merupakan penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak.
MANILA, Filipina – Rappler membantah klaim dari Biro Pendapatan Internal (BIR) bahwa perusahaan induknya Rappler Holdings Corporation (RHC) telah melakukan penggelapan pajak. (BACA: BIR mengajukan pengaduan penghindaran pajak terhadap Rappler Holdings)
BIR menuduh pada tanggal 2 Maret lalu bahwa Rappler mengambil keuntungan dari penerbitan Philippine Depository Receipts (PDRs) kepada dua entitas asing pada tahun 2015 dan harus membayar pajak penghasilan dan pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi tersebut.
BIR mengklaim Rappler dikenakan pajak penghasilan dan PPN karena perusahaan tersebut merupakan dealer sekuritas.
Namun, pakar hukum sekuritas dan penasihat hukum Rappler Francis Lim mengatakan penerbitan PDR tidak menjadikan Rappler sebagai pedagang sekuritas. Modal yang diperoleh dari PDR yang diterbitkan belum dibukukan sebagai pendapatan oleh Rappler, kata Lim, dan oleh karena itu tidak dikenakan pajak. (BACA: Pengacara Rappler menyebut celah dalam pengaduan pajak BIR)
Simak penjelasan ini dalam bahasa Filipina.
Apakah Rappler seorang penghindar pajak?
Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) mengajukan keluhan penghindaran pajak terhadap Rappler Holdings.
Rappler Holdings diduga menjual Philippine Depository Receipts (PDRs) senilai P181 juta kepada dua perusahaan asing namun gagal membayar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Kewajiban pajak Rappler dikatakan sebesar P133 juta.
Apa dasar BIR mengajukan kasus ini?
Teori BIR adalah ketika Anda membeli dan menjual sekuritas, Anda adalah penjual sekuritas dan oleh karena itu Anda harus dikenakan pajak.
Menurut pengacara Rappler, Francis Lim, hal ini salah. Siapapun bisa membeli sekuritas. Hanya karena Anda memegang sekuritas tidak berarti Anda seorang pedagang.
Pengacara Rappler Francis Lim: tetapi Anda dan saya dapat memiliki sekuritas, PLDT, sebuah perusahaan telekomunikasi, dapat memiliki sekuritas
ABS-CBN punya PDR, GMA7 punya PDR, bukan berarti kedua perusahaan ini juga menjadi dealer sekuritas.
Definisi “dealer sekuritas” jelas dalam Kode Pajak.
Pembawa acara Karen Davila: Anda harus menjadi makelar barang tak bergerak.
Lim: dan PDR tidak sama dengan saham.
Haruskah Rappler mendaftarkan surat berharga yang diterbitkannya kepada kedua perusahaan tersebut?
Tidak, karena Rappler tidak menjual sahamnya ke publik. Hal ini disebut “transaksi yang dikecualikan” berdasarkan Kode Peraturan Sekuritas.
Dari mana BIR mendapatkan P133 juta?
Kami tidak tahu.
Davila: dari mana BIR mendapat P133 juta?
Lim: Aku benar-benar tidak tahu.
Apakah Rappler menghasilkan uang ketika menerbitkan PDR?
Tidak, karena PDR bukanlah pendapatan.
Lim: Sejauh ini sahamnya atas nama Rappler Holdings. Yang diterbitkan adalah PDR, sejenis derivatif.
Menurut Lim yang merupakan guru besar hukum perpajakan, hal ini bukanlah “peristiwa kena pajak”.
Penggalangan dana setara dengan menerbitkan PDR.
Lim: Mereka meningkatkan modal melalui penerbitan PDR. Ketika Anda mengeluarkan modal, itu bukanlah pendapatan.
Bukankah seharusnya Rappler juga membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Tidak, karena untuk penerbitan primer PDR hanya perlu membayar bea meterai dokumen.
Apa dampaknya terhadap pasar?
Lim mengatakan, ini adalah “preseden buruk”. Hal ini dikatakan mempunyai “efek mengerikan” terhadap dunia usaha lain dan investor asing.
Apa akar permasalahan ini?
Menurut Maria Ressa, CEO Rappler, ini adalah kasus ketiga yang menjerat Rappler dan kasusnya sederhana pelecehan politik. – Rapper