• November 27, 2024
Ratusan warga Kulonprogo menolak keputusan MA dan mendatangi PTUN Yogyakarta

Ratusan warga Kulonprogo menolak keputusan MA dan mendatangi PTUN Yogyakarta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut warga, 80 persen lahan bandara adalah milik warga, bukan sebaliknya seperti yang tertuang dalam putusan MA.

YOGYAKARTA, Indonesia – Sekitar 200 warga Temon, Kulonprogo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal mengajukan gugatan penolakan Izin Lahan Bandara (IPL) Kulonprogo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada Senin, 18 April.

Aksi penolakan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung memenangkan kasasi IPL dan menganulir hasil PTUN yang menganulir IPL Bandara Kulonprogo.

Martono, Koordinator Wahana Tri Tunggal, menegaskan, keputusan MA tidak aspiratif karena diambil tanpa mengetahui permasalahan sebenarnya yang terjadi di Kulonprogo. Ia menegaskan, 80 persen lahan bandara adalah milik warga, bukan milik Pemda DIY sebagaimana tertuang dalam putusan MA.

“Harus diingat, 80 persen lahan bandara adalah tanah warga, 20 persen milik pemerintah. Bukan sebaliknya. “Masyarakat Jakarta tidak tahu apa-apa, warga kami selama ini hidup dari pertanian dan peternakan, bukan pariwisata,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Martono, warga tidak mempermasalahkan pembangunan bandara baru asalkan tidak berada di lahan produktif milik warga. Mereka menyarankan agar pemerintah mencari lokasi baru yang lahannya tandus dan tidak cocok untuk bercocok tanam.

“Kami memiliki kehidupan yang sejahtera melalui pertanian, kami tidak membutuhkan bandara untuk menjadi sejahtera. Oleh karena itu, kami meminta agar Sri Sultan juga menolak IPL bandara tersebut. Hal ini justru merugikan petani, ujarnya.

Yogi Zul Fadhli, perwakilan LBH Yogyakarta yang mendampingi Wahana Tri Tunggal, mengaku sudah menyiapkan permohonan PK namun terkendala dengan munculnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan di Kawasan. kepentingan umum pada peradilan tata usaha negara. Dalam pasal 19 Perma tertulis bahwa putusan kasasi merupakan putusan final yang tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

“Kami siap mendaftar PK hari ini, namun terpaksa ditunda karena ada aturan MA. “Kami tidak tahu ada aturan seperti itu,” kata Yogi.

LBH Yogya juga akan mengkaji aturan tersebut karena ada kejanggalan dalam penerbitan aturan tersebut. Aturan ini terbit pasca putusan kasasi IPL pada 27 Oktober 2015.

“Kami melihat ini aneh, sekarang kami hanya punya waktu sampai hari Jumat untuk menentukan sikap dan mengajukan PK. Tapi kalau ada peraturan MA seperti ini, kita bertanya-tanya. “Setiap orang berhak mendapatkan keadilan,” ujarnya. – Rappler.com

Data HK Hari Ini