• April 12, 2025
Rekonstruksi adegan pembunuhan polisi berbeda dengan BAP

Rekonstruksi adegan pembunuhan polisi berbeda dengan BAP

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tersangka pembunuhan David Taylor mengatakan dalam BAP bahwa dia membunuh dengan ujung botol. Sedangkan dalam praktiknya dia membunuh dengan ujung pecahan botol

BALI, Indonesia – Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi pembunuhan anggota polisi, Aipda I Wayan Sudarsa di pantai Kuta dini hari tadi. Polisi terlihat menjaga ketat kawasan yang digunakan sebagai lokasi rekonstruksi.

Jalan raya Pantai Kuta ditutup total. Garis polisi dipasang di sepanjang jalan utama depan Hotel Pullman dengan sekelompok petugas Dalmas. Polisi pun memantau sejumlah jurnalis yang ingin mengabadikan momen tersebut.

Tidak ada seorang pun yang diberi kesempatan untuk mendekati tempat itu. Proses rekonstruksi dilakukan pada dini hari bertepatan dengan peristiwa tragis tersebut terjadi. Kedua tersangka, Sara Connor dan David Taylor, tiba di WITA sekitar pukul 03.30 dengan menggunakan mobil tahanan.

Namun hingga pukul 04.30 Wita, rekonstruksi belum juga dimulai meski tersangka, pengacara, dan saksi sudah tiba di lokasi kejadian. Proses rekonstruksi akhirnya dimulai setelah pemandu menjelaskan langkah-langkahnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menjelaskan, ada sekitar 43 adegan. Bermula saat kedua tersangka sedang berjalan di trotoar pinggir Pantai Kuta. Keduanya berjalan beriringan.

Namun, Hadi menyebut ada adegan yang tidak sesuai dengan yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adegan-adegan pun ditambahkan, salah satunya adalah adegan ketukan.

“Dalam BAP, tersangka (David Taylor) mengatakan memukul korban dengan ujung botol. Namun dalam praktiknya dia menggunakan ujung botol yang sudah pecah sehingga ujungnya tajam, kata Hadi.

Sedangkan Connor sendiri berperan dalam pembunuhan yang terjadi pada Rabu 17 Agustus itu.

“Sara menyematkan dan menggigit korban. Sementara korban diduga meninggal dunia pada adegan ke-13 yang kepalanya dipukul dengan botol, ujarnya.

Di tengah proses rekonstruksi, Connor enggan membuat ulang bagian-bagian tertentu dari adegan tersebut. Namun setelah dijelaskan karena itu yang dia transfer melalui BAP, dia bersedia melakukannya.

“Perbedaan BAP dan prakteknya tidak jauh, sekitar 2 persen. Namun kami tetap berpegang pada BAP, kata Hadi.

Taylor dan Connor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi berhasil memperoleh beberapa barang bukti antara lain hasil tes darah, luka di tubuh korban, pecahan botol, kartu identitas tersangka, dan ditemukan darah di tubuhnya. tinggal di rumah.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, lanjut Hadi, darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) identik dengan darah korban dan kedua pelaku.

Taylor dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara. Sementara Hadi mengatakan, motif pembunuhan karena keduanya dalam keadaan mabuk. – Rappler.com

Pengeluaran Sydney