• December 28, 2024
Reporter Kaesang akan mengadu ke dua petugas polisi

Reporter Kaesang akan mengadu ke dua petugas polisi

Hidayat menduga ada rencana jahat untuk menghentikan kasus Kaesang dengan merusak kredibilitas saksi dan melemahkan substansinya.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pelapor kasus Kaesang, Muhammad Hidayat Sitompul mengaku kecewa dengan pernyataan polisi yang tidak memproses lebih lanjut laporannya ke Polres Metro Bekasi. Menurut Hidayat, pernyataan Wakapolri Syafruddin hanya sepihak.

Saya menilai Wakapolri tidak profesional sebagai pejabat tinggi polisi karena pernyataannya terlalu dini, kata Hidayat.

Dia mengatakan, keputusan ini tidak boleh diambil secara sepihak, karena tidak ada keterangan dari pelapor atau saksi lainnya. Sehingga dia menduga ada rencana untuk menghentikan kasus ini.

“Saya menduga ada rancangan jahat untuk menghentikan kasus Kaesang dengan merusak kredibilitas saksi dan melemahkan isi laporan,” ujarnya. (BA: Polisi tidak akan mengusut kasus Kaesang)

Perusakan kredibilitas yang dimaksud adalah dengan membuka status hukumnya karena telah menjadi tersangka kasus lain dan laporannya dianggap rekayasa.

Hidayat tidak puas dengan sikap Polri dan berencana mengambil tindakan hukum terkait hal tersebut, termasuk membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan DPR. Dia mengatakan ada dua anggota polisi yang akan melaporkan Hidayat ke Mapolres Propam, salah satunya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Ajukan permohonan sidang pendahuluan

Selain menyampaikan laporan ke Propam Mabes Polri, Hidayat juga berencana mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jawa Barat terkait penyidikan atas laporannya yang terhenti. Bahkan, menurutnya, laporannya tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Polres Bekasi Kota.

“Saya akan menempuh (jalur) praperadilan untuk menguji perkara (yang sudah) dinyatakan ditutup. Sah atau tidak, kata Hidayat di Mapolrestabes Kota.

Ia mengaku mendapat laporan dari Kabid Humas Polres Bekasi AKP Erna Ruswing yang menyatakan laporan sudah ditutup. Namun yang aneh, meski dinyatakan ditutup, pihak Polres Bekasi Kota tetap memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Kalau sudah tutup kenapa masih ditelepon, kata Hidayat yang kesal karena harus tiba di Polres Bekasi Kota mulai pukul 09.00 WIB.

Tidak relevan

Argo merupakan sosok yang terbuka kepada publik mengenai status hukumnya dalam kasus lain. Kepada awak media, Argo menyebut Hidayat merupakan tersangka kasus ujaran kebencian pada aksi 4 November 2016. Awalnya ia ditahan, namun karena alasan kemanusiaan, penyidik ​​akhirnya melepaskan Hidayat.

Namun polisi mengklaim kasus tersebut masih berlanjut.

“Bagi saya, pernyataan itu tidak relevan. Sebab, status tersangka yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan kasus Kaesang, ujarnya.

Akibat pernyataan tersebut, Hidayat mendapat pelecehan di media sosial.

Padahal tersangka berani melaporkannya, kata Hidayat yang menolak diambil foto dan videonya.

Meski tak mau berkomentar apakah dirinya benar-benar berstatus tersangka, Hidayat mempertanyakan apakah ia telah kehilangan haknya sebagai warga negara sehingga tidak diperbolehkan melapor ke polisi.

“Saya tidak membenarkan atau membantah pernyataan tersebut (soal status tersangka). Saya ingin menjawab, apakah seseorang yang berstatus tersangka kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara? Tidak dapat memenuhi kewajiban Anda dengan berkontribusi sebagai reporter? Wah berbahaya sekali,” ujarnya.

Selain berencana melaporkan kedua anggota polisi tersebut ke Propam Mabes Polri, dia juga tengah mengkaji apakah sebaiknya mereka melaporkan karena pencemaran nama baik.

“Saya akan menyiapkan laporan kriminal resmi. “Saat ini langkah tersebut masih dipelajari,” ujarnya.

Wakapolri Syafruddin menilai laporan yang disampaikan Hidayat adalah rekayasa. Sebab, kata “ndeso” yang diberitakan sebagai bentuk ujaran kebencian, hanya bermakna lelucon.

Saya juga sudah mendengar ‘ndeso’ dari kecil. Jadi, kami (bertindak) rasional,” kata Syafruddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Juli.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menduga motif pelaporan Hidayat diduga untuk meminta uang guna menjamin perdamaian. Rencananya polisi akan menerbitkan surat SP3 sebagai bentuk laporan yang tidak akan ditindaklanjuti.

Sementara berkas perkara Hidayat yang menjadi tersangka penyebar ujaran kebencian akan terus diproses. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Data Sidney