
Ribuan orang menandatangani petisi untuk menghentikan kriminalisasi konsumen dan membebaskan Acho
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Komika Acho ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di blognya yang mengeluhkan pengelolaan Apartemen Green Pramuka
JAKARTA, Indonesia – Seorang komika bernama Acho ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.
Bahkan, pemilik nama asli Muhadkly MT ini menulis blog di situs pribadinya, muhadkly.com, tentang sejumlah kerugian yang dialaminya selama menjadi penghuni unit Apartemen Green Pramuka sejak 2014.
Dalam artikel berjudul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya” Dipublikasikan pada Maret 2015, Acho antara lain mempertanyakan komitmen pengelola apartemen dalam menyediakan 80 persen ruang terbuka.
Berbagai dukungan terhadap Acho pun mengalir dari masyarakat dan netizen. Tagar #AchoIntrue #StopConsumerCrime telah menjadi trending topik di Twitter. Penggagas literasi digital Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), Damar Juniarto, juga memulai petisi online di situs change.org.
Menurut Damar, apa yang dikeluhkan Acho dalam blognya sama dengan keluh kesah penghuni apartemen lainnya, “yang merasa ada kontradiksi janji yang diberikan kepadanya saat pertama kali membeli apartemen tersebut dengan kondisi yang dialaminya, seperti pada saat itu. kaitannya dengan sertifikat, ruang terbuka hijau, fasilitas parkir.”
Kasus ini bermula pada November 2015 saat Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pencemaran nama baik pasal 310-311 UU ITE. Hukum pidana.
“Saya menganggap Acho tidak bersalah. “Sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen di Apartemen Green Pramuka, Acho berhak mengajukan pengaduan,” kata Damar dalam permohonannya.
Apalagi Acho tidak sengaja melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, melainkan mengungkap kebenaran demi kepentingan umum. “Hal-hal seperti ini dilindungi undang-undang kami dan tidak dapat dimasukkan ke dalam pasal pencemaran nama baik.”
Jika Anda sependapat dengan Damar dan menganggap Acho sebagai konsumen tidak boleh dikriminalisasi, Anda bisa bergabung Tanda tangani petisi di halaman ini.
Permohonan penghentian kasus ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini. Hingga tulisan ini dibuat, petisi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 5 ribu orang. —Rappler.com
BACA JUGA: