Ribuan warga Depok mendukung penyegelan Masjid Ahmadiyah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Forum Masyarakat Sawangan meminta pemerintah pusat segera menerapkan Fatwa MUI yang melarang kegiatan Ahmadiyah di Indonesia
JAKARTA, Indonesia – Forum Masyarakat (Formas) Sawangan mendukung aksi penyegelan Masjid Al-Hidayah yang kerap digunakan jemaah Ahmadiyah untuk beribadah. Menurut mereka, tindakan Polres Depok pada Sabtu 3 Juni lalu dengan menyegel kembali masjid tersebut sudah tepat. (BA: Jamaah Ahmadiyah Depok kesulitan menjalankan ibadah di bulan puasa)
“Kami ingin menyampaikan bahwa penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah merupakan tuntutan masyarakat. Sebenarnya penyegelan sudah dilakukan sejak 2013, namun selalu dibongkar dan dirusak, kata Sekretaris Formas Jamaluddin saat memberikan siaran pers, Jumat, 9 Juni.
Ia mengatakan, setiap kali segel tersebut dibuka kembali oleh jemaah Ahmadiyah, mereka tidak dikenakan sanksi apa pun karena tidak ada hukuman yang ditetapkan untuk itu. Padahal, penyegelan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan landasan hukum, antara lain Peraturan Wali Kota dan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
Pihaknya, kata Jamaluddin, telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemkot Depok terkait masih adanya aktivitas yang dilakukan jamaah Ahmadiyah. Surat pertama dikirimkan pada Oktober 2016, namun belum ada balasan. Lalu pada Februari lalu mereka mengirimkan surat lagi.
Surat tersebut dibalas dengan penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah pada 23 Februari lalu. Surat terakhir dikirim pada awal bulan ini. Alhasil, Masjid Ahmadiyah kembali disegel untuk kedelapan kalinya pada 3 Juni lalu.
“Surat ini berisi tanda tangan 3.500 warga Sawangan yang menolak kehadiran Ahmadiyah di Sawangan. “Kami juga menyeleksi tanda tangan tokoh masyarakat berpengaruh di Sawangan,” ujarnya.
Formas pun meminta pemerintah pusat segera melaksanakannya Fatwa MUI nomor: 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliran Ahmadiyah. Dalam fatwa tersebut, Ahmadiyah dinyatakan tidak Islami dan menyesatkan. Sedangkan umat Islam yang mengikutinya dinyatakan murtad atau meninggalkan Islam.
Pemerintah juga wajib melarang penyebaran ideologi Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi tersebut serta menutup segala aktivitasnya.
Jamaluddin mengklaim, jika pemerintah pusat serius menerapkan fatwa tersebut, maka persoalan Ahmadiyah tidak akan berlanjut.
Itu bisa dibubarkan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, alasan penyegelan Masjid Al-Hidayah perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika mereka terus menyebarkan keyakinan bahwa ada nabi lain selain Nabi Muhammad SAW, maka tidak menutup kemungkinan Ahmadiyah akan dibubarkan.
“Kalau (gagasan) ini terus menyebar luas, maka organisasi Ahmadiyah bisa dibubarkan. Jadi, kita perlu mencari tahu apakah pihak masjid menyebarkan paham-paham yang dilarang dalam keputusan bersama ketiga menteri tersebut. “Kalau tidak, sebaiknya tidak dilakukan penyegelan,” kata Lukman saat ditemui di kantor ICW di Kalibata, Kamis, 8 Juni.
Sebab, apa pun kata Lukman, setiap individu berhak beribadah dan dijamin oleh pemerintah.
“Namun jika masjid digunakan sebagai tempat menyebarkan ajaran terlarang, maka alasan penyegelan tersebut dapat dimaklumi. Artinya tempatnya sama dengan yang biasa melakukan kegiatan terlarang, kata Lukman.
Dia menjelaskan, selain ditutup, oknum penyebar ajaran Ahmadiyah juga bisa dibawa ke pengadilan. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com