Ridwan Kamil mengancam akan membekukan ormas yang bertanggung jawab atas pembubaran dinas di Sabuga
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ridwan menilai tindakan pembubaran kebaktian di Gedung Sabuga yang dilakukan ormas PAS melanggar hukum.
JAKARTA, Indonesia – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sangat yakin aksi pembubaran Ibadah Kebangkitan Rohani (KKR) yang dilakukan Ormas Pembela Ahli Sunnah (PAS) melanggar hukum. Pihak yang boleh membubarkan kegiatan hanyalah pejabat pemerintah, bukan kelompok masyarakat sipil.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari hasil pertemuan dan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Silahturahmi Organisasi Islam (FSOI), Kementerian Kota Bandung. Agama, Bimas Kristen, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Bandung. pada hari Kamis, 8 Desember. Hasilnya adalah 9 poin yang disetujui semua pihak.
“Tidak ada kelompok masyarakat sipil yang boleh membatasi, menghalangi, mendemonstrasikan, atau menyebabkan gangguan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sah. “Ini termasuk pelanggaran KUHP pasal 175 dan 176 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” kata Ridwan, yang ditulis di akun media sosialnya, Jumat, 9 Desember.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas juga tertulis dengan jelas bahwa ormas dilarang menebar permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Untuk itu, Pemkot Bandung menjatuhkan 2 sanksi kepada ormas PAS, yakni berupa tahap meyakinkan dan larangan terhadap organisasi tersebut.
“Pada tahap persuasif, Pemkot Bandung memberikan waktu 7 hari kepada ormas PAS untuk memberikan surat permintaan maaf kepada Panitia KKR dan menyatakan Pemkot akan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan sebagai ormas memberi makan,” ujar pria yang pernah berprofesi sebagai arsitek ini.
Apabila ormas PAS tidak mau meminta maaf setelah sepekan, maka Pemkot Bandung akan melarang seluruh kegiatan organisasi di wilayah hukum Kota Bandung.
Ridwan juga meminta polisi segera mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam aksi pembubaran KKR pada Selasa 6 Desember. (BACA: Kronologi Dibubarkannya Ibadah Natal di Sabuga Bandung)
“Kami juga meminta MUI, FKUB dan FSOI menggencarkan forum dialog antar umat beragama di Kota Bandung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan sebagai wujud komitmennya untuk menjamin seluruh umat beragama dapat beribadah dengan tenang di Kota Bandung. Sebelumnya, Ridwan meminta maaf kepada umat Kristiani atas dibubarkannya kegiatan Natal di Gedung Sabuga, ITB. (BACA: Pemkot Bandung minta maaf karena membubarkan layanan di Sabuga)
Ketua PAS Muhammad Roin mengatakan, alasan pembubaran KKR karena seharusnya kegiatan tersebut dilakukan di gereja. Sementara itu, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, kegiatan ibadah keagamaan boleh dilakukan di gedung-gedung publik asalkan bersifat santai.
“Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tahun 2006 hanyalah tata cara pengurusan izin mendirikan tempat ibadah,” ujarnya.
Panitia nasional KKR pun mengaku sudah mengantongi izin dari pihak kepolisian, sehingga secara sah boleh menggunakan gedung Sabuga untuk beribadah. Apalagi, kata panitia, kegiatan KKR di gedung Sabuga telah berlangsung selama 11 tahun berturut-turut. Panitia juga mengaku selalu mengikuti proses hukum yang diwajibkan. – Rappler.com