• November 30, 2024
Rio Capella dijatuhi hukuman dua tahun penjara

Rio Capella dijatuhi hukuman dua tahun penjara

Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Rio Capella mengusulkan ‘justice associate’ dan Rp. Hasil korupsi sebesar 200 juta dikembalikan ke KPK

JAKARTA, Indonesia – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara karena diduga menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut tidak aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti yang diterimanya. .

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Desember, Rio juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Menyatakan bahwa terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut undang-undang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Krisnandi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara dikurangi menjadi dua tahun selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan, ujarnya.

JPU menilai perbuatan Rio sebagai penyelenggara negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan semangat berbangsa dan bernegara Indonesia untuk memberantas korupsi.

“Terdakwa menyerahkan rekan keadilanjujur ​​mengakui perbuatannya, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp200 juta ke KPK dan terdakwa tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga, ”kata Yudi.

Menurut dia, Rio terbukti menerima uang dari Gatot dan Evy sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti.

“Meski ada bantahan dari terdakwa yang menyatakan tidak pernah meminta uang kepada Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti, namun terdakwa mengaku mengirim WA (WhatsApp) ke Fransisca untuk meminta pertemuan lanjutan,” ujar anggota. dari tim penuntut Trimulyono Hendardi.

“‘Saya sibuk jadi harus menyisihkan waktu, bertemu dan melakukan kegiatan sosial, tapi jangan sampai mereka mengira saya yang minta lho, Kak,'” kata anggota tim Trimulyono Hendardi saat membaca pesan WhatsApp Rio. kepada Fransiska.

“Walaupun menurut maksud terdakwa WA hanya untuk meminta pertemuan dan bukan uang, namun bantahan terdakwa dapat dikesampingkan,” ujar Trimulyono.

Menurut JPU, kegiatan sosial diartikan sebagai kegiatan yang bebas atau bebas bahkan ditambah kalimat “tapi jangan sampai mereka mengira saya yang nanya ya mbak”.

“Hal ini menunjukkan semakin dipahami bahwa maksud hukumannya adalah terdakwa meminta uang. Oleh karena itu wajar jika Fransisca, Yulius Irawansah alias Iwan dan Evy Susanti memahami hukuman terdakwa sebagai bentuk permintaan terdakwa,” kata Trimulyono.

JPU juga menilai Rio tidak benar-benar menolak memberikan uang Rp 200 juta karena uang Rp 50 juta justru diberikan kepada Fansisca.

“Aksi menerima hadiah uang tunai Rp. Dilunasi 200 juta karena uang itu dialihkan kepada terdakwa oleh Fransisca, sehingga unsur menerima hadiah terpenuhi,” kata jaksa Trimulyono.

Namun berbeda dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a yang mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, jaksa KPK hanya menuntut berdasarkan pasal 11 yaitu penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangannya yang menurut undang-undang. pikiran orang yang memberi hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatan.

Bahkan patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan mereka agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Bahwa penerimaan hadiah sebesar Rp 200 juta oleh terdakwa diketahui atau patut diduga berkaitan dengan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki oleh terdakwa sebagai anggota DPR yang duduk pada mitra kerja Komisi III. salah satunya Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Sekjen Partai Nasdem yang menangani penghentian kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Subordinasi Daerah (BDB), Operasional Sekolah Bantuan (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di lingkungan Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.

Berdasarkan tuntutan tersebut, Rio akan mengajukan nota pembelaan (plead) pada 14 Desember 2015. —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Sidney