Rizieq Shihab yang dianggap penodaan agama dilaporkan ke Polda Metro Jaya
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemimpin FPI itu diduga terlibat dugaan penodaan agama
JAKARTA, Indonesia – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Indonesia (PP-PMKRI) pada Senin, 26 Desember.
Rizieq dilaporkan ke Polda atas dugaan penodaan agama melalui pidatonya di sebuah acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu, 25 Desember.
“Kami merasa terhina, kami merasa sakit hati atas ujaran kebencian yang disampaikan saudara Habib Rizieq Shihab,” kata Ketua Presidium PP-PMKRI Angelo Wako usai melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Polisi pun membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo kepada Rappler, Senin sore.
Ceramah tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video berdurasi 21 detik itu, Rizieq bercerita soal ucapan selamat Natal.
“Dalam ceramahnya di Pondok Kelapa tanggal 25 Desember, beliau mengatakan ‘kalau Tuhan yang melahirkan, lalu bidannya siapa?’ dan disana kami mendapat banyak tawa dari jamaah atas apa yang disampaikan,” kata Angelo. “Sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina dan sakit hati atas perkataan yang disampaikan saudara Habib Rizieq Shihab.”
Selain melaporkan Rizieq Shihab, PP-PMKRI juga melaporkan dua akun media sosial yakni Instagram @Fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang juga menyebarkan cuplikan video ceramah tersebut.
Pada saat artikel ini ditulis, akun Twitter @sayareya sudah tidak dapat diakses lagi. Di Instagram, atas nama Fauzi Ahmad juga diunggah beberapa video yang memuat cuplikan ceramah Rizieq pada malam yang sama.
Dalam video klip tersebut, Rizieq Shihab antara lain mengingatkan umat Kristiani agar tidak mengajak umat Islam merayakan Natal atau meminta mereka memakai atribut Natal seperti topi Santa.
“Kami sudah berulang kali mengatakan, ‘Hai umat Kristiani, selamat merayakan Natal, berbahagialah merayakan Natal, tolong penuhi gereja-gerejamu, nyanyikan lagu-lagu Natal, tolong.
Laporan Angelo terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PM/Ditreskrimsus. Berdasarkan laporan tersebut, Rizieq dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156A KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 25 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan @sayareya dijerat dengan UU Nomor 2001. —Melalui laporan Sakinah Ummu Haniy/Rappler.com