• February 27, 2026

Rizieq Shihab yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar tidak ditahan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik lambang negara dan pembawa berita negara.

BANDUNG, Indonesia (UPDATED) – Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama Pancasila dan Proklamasi Negara setelah ia mengajukan perkara selama 7 tahun terakhir. satu jam. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kompol. Yusri Yunus menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah personel polisi memeriksa total 18 orang saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Barang bukti yang dimaksud polisi antara lain film yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, dikatakan bahwa film tersebut berisi ceramah Rizieq asli dan bukan editan seperti yang disampaikan pemeriksa selama ini, bahwa itu bukan Rizieq Shihab, kata Yusri saat memberikan siaran pers. pada hari Senin, 30 Januari.

Dengan demikian, hasilnya dianggap memenuhi pasal 154 A KUHP dan pasal 320 terkait kedua perbuatan tersebut.

“Unsurnya terpenuhi pada pasal 154 A dan 320 (KUHP). Mudah-mudahan kami bisa mengumpulkan bukti secepatnya jika tim investigasi membutuhkannya. “Kami juga akan memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Saksi-saksi yang diambil keterangannya antara lain saksi bahasa, saksi sejarah, saksi filsafat, dan saksi ahli pidana yang dapat menguatkan unsur-unsur yang termasuk dalam perbuatan penodaan lambang negara.

“Kasus ini menghina Pancasila yang merupakan simbol negara. “Itu mencakup semua elemen,” katanya.

Lantas kapan Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai tersangka? Yusri meminta Polda Jabar memberinya waktu satu minggu.

“Kami akan segera hadirkan secepatnya dan periksa kembali dengan status tersangka,” ujarnya.

Namun Yusri menyebut Rizieq tidak ditahan polisi karena terancam hukuman penjara kurang dari lima tahun. Pada pasal 154 A ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun, sedangkan pada pasal 320 ancaman hukumannya 9 bulan. Jadi, totalnya masih kurang dari 5 tahun.

Tidak perlu membawa massa

Yusri pun mengimbau Rizieq tidak mendatangkan massa saat diperiksa personel polisi pekan depan.

“Datang saja dengan pengacara. Tidak perlu mendatangkan massa. Percaya saja pada penyidik, pasti kami akan mengusutnya secara profesional, ujarnya.

Yusri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rizieq dengan dua pasal sangkaan itu berlangsung bersamaan hingga kasusnya siap dilimpahkan ke persidangan. Seluruh keterangan saksi, termasuk saksi fakta lapangan, saksi ahli filsafat, dan saksi linguistik, akan dimasukkan dalam berkas.

Polda Jabar pun mempersilakan FPI mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tolong, kami akan menerima semuanya dan kami akan siap,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekaroputri ke Mapolda Jabar karena memfitnah nama Rizieq Soekarno dan menghina Pancasila. (BACA: Diminta Rizieq Shihab Minta Maaf, Sukmawati: Dialah yang Minta Maaf)

Pencemaran itu dilakukan saat kuliah dua tahun lalu. Dia mencemarkan nama baik Sukarno, presiden pertama Indonesia dan ayah Sukmawati dan Pancasila.

“Saya merasa sangat sedih dan sakit hati, karena menurut saya kata-kata itu bukanlah kata-kata yang pantas untuk seorang ulama, karena sangat tidak bermoral,” kata adik Megawati Soekarnoputri itu.

Rizieq sebelumnya mengancam akan melaporkan kembali Sukmawati jika tidak mencabut laporan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik Pancasila yang dilakukan Soekaro. Rizieq pun meminta Sukmawati meminta maaf karena telah mencemarkan nama baik dirinya. – Rappler.com

uni togel