• October 10, 2024
Roman Baswedan diadili pada 16 Februari

Roman Baswedan diadili pada 16 Februari

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Roman Baswedan menyiapkan bukti dan saksi baru.

BENGKULU, Indonesia—Pengadilan Negeri Bengkulu menjadwalkan sidang perdana penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 16 Februari 2016.

Liaison Officer PN Bengkulu, Immanuel mengatakan, materi persidangan sudah disiapkan, dakwaan dan alat bukti juga sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu oleh tim jaksa penuntut umum.

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum diminta menghadirkan Novel di persidangan pada pukul 10.00 siang.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkannya di persidangan,” kata Immanuel.

Jika Novel tak hadir dalam dua kali panggilan sidang, kata Immanuel, maka penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadir secara paksa.

Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus terhadap kasus Novel, baik dari segi persidangan maupun keamanan. Persidangan perkara pidana umum diadakan dengan disaksikan terdakwa.

Roman menyiapkan saksi dan bukti baru

Sementara itu, kata Roman Baswedan siap menghadapi cobaan pertama dan bersiap saksi dan bukti baru membuktikan upaya kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Novel kepada Rappler melalui pengacaranya Muji Kartika Rahayu alias Kanti yang juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, pada Sabtu, 30 Januari.

“Roman selama ini kooperatif, dia tidak ada masalah di persidangan, nanti kita buktikan di persidangan bahwa ini kriminalisasi,” ujarnya.

Apa yang akan kubu Novel persiapkan untuk sidang nanti?

Banyak yang tidak diungkapkan (dalam sidang pendahuluan) karena berkaitan dengan pokok perkara, kata Kanti.

Beberapa bukti baru tersebut, menurut Kanti, antara lain saksi dan bukti yang belum bisa diungkapkan pada sidang praperadilan gugatan Novel yang digelar pada Juni 2015.

Saksi-saksi yang akan dihadirkan tergolong baru, yakni saksi-saksi yang belum pernah hadir dalam penyidikan polisi maupun sidang praperadilan. Ada juga bukti baru, katanya.

Novel didakwa melakukan penyerangan terhadap tersangka pencurian burung pada tahun 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. —dengan laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA