Rumah baru bagi warga Sangir di Indonesia
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Warga Sangir keturunan Indonesia di Mindanao kini diberikan pilihan untuk menjadi WNI dan direlokasi ke Sulawesi
JAKARTA, Indonesia – “Indonesia kini sudah berubah,” ujar pria yang memperkenalkan dirinya sebagai wakil negara tersebut. Jika salah satu dari kalian ingin pulang, dia berkata, “Silakan.”
Pada Kamis 16 November, ratusan warga di Pulau Balut menerima akta kelahiran. Ini adalah pertama kalinya dalam hidup mereka memutuskan di negara mana mereka ingin menjadi warga negara. Dalam akta kelahirannya disebutkan bahwa mereka adalah warga negara Indonesia.
“Bagi mereka yang ingin kembali ke tanah air, kami akan mengatur perjalanan pulang,” kata Konsul Jenderal RI untuk Filipina Berlian Napitulu kepada sekitar 60 orang yang kemudian menerima dokumen resmi yang menyatakan kewarganegaraannya.
Ini merupakan upaya yang telah dilakukan Filipina dan Indonesia selama bertahun-tahun. Upaya pemberian kewarganegaraan dilakukan dengan bantuan UNHCR.
Penerima status kewarganegaraan adalah warga negara keturunan Indonesia yang berada di Mindanao, Filipina Selatan. UNHCR menemukannya pada tahun 2016. Ada sekitar 8.745 orang yang tinggal di wilayah 11 dan 12 – Davao dan Soccsksargen.
UNHCR dan kedua negara berhati-hati untuk tidak menyebut mereka ‘warga negara tanpa kewarganegaraan’. Kedua pemerintah sepakat untuk menyebut mereka sebagai ‘Warga Negara Keturunan Indonesia’ (PID).
Pada tahun 2012, pemerintah Filipina membuat prosedur yang dapat menentukan apakah seseorang memiliki kewarganegaraan atau tidak. Selanjutnya, Departemen Kehakiman memutuskan melalui surat perintah nomor 058 bahwa pengungsi dan warga negara tanpa kewarganegaraan tidak dapat dideportasi.
Dari 8.475 jiwa tersebut, sekitar 2.975 warga atau 34 persen diantaranya sudah menentukan kewarganegaraan. Data tersebut mengacu pada UNHCR yang bekerja di Filipina. Sebanyak 1.937 di antaranya memutuskan menjadi WNI.
Sama seperti WNI lainnya, kata Berlian, mereka nantinya akan mendapatkan paspor Indonesia. Dengan demikian, di negara asalnya pihak yang berwenang tidak lagi mempermasalahkan status kewarganegaraannya.
Ini adalah bagian dari kampanye 10 tahun untuk mengakhiri keadaan tanpa kewarganegaraan. Saat ini, mereka telah diberikan akta kelahiran yang memudahkan mereka mendapatkan kewarganegaraan.
Petugas lapangan UNHCR Miriam Palma mengatakan bahwa dengan memiliki akta kelahiran berarti mereka dapat mengakses layanan dasar di Filipina mulai sekarang.
Berlian mengatakan, mereka yang memutuskan pulang ke Tanah Air diberikan beberapa pilihan tempat sebagai rumah barunya, yakni di Sangihe, Talaud, Tahuna, Bitung, dan Manado. Semuanya berlokasi di Pulau Sulawesi. – Rappler.com