
RUU Pilkada disahkan, DPR menerima semua usulan pemerintah
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Calon perseorangan gubernur, bupati, dan walikota harus memperoleh dukungan suara antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir.
JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Kamis, 2 Juni, dalam rapat paripurna administratif dihadiri oleh 365 anggota dewan.
Dalam naskah akhir yang diambil dalam rapat paripurna, DPR menyetujui seluruh usulan pemerintah, termasuk partai atau gabungan partai yang dapat mengajukan calon, persyaratan dukungan terhadap calon perseorangan, perlunya anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, dan walikota, serta di luar tanggung jawab negara jika calon pejabat cuti.
Dalam rancangan undang-undang yang otomatis menjadi undang-undang 30 hari setelah disahkan DPR, disebutkan bahwa hanya partai atau gabungan partai yang mempunyai 20 persen kursi DPRD di daerah pemilihan atau 25 persen dari total suara sah pada pemilu legislatif lalu yang boleh mengajukan calon gubernur. dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakilnya.
Sedangkan calon perseorangan yang ingin mendaftar menjadi calon gubernur, bupati, dan walikota harus mengumpulkan dukungan berupa tanda pengenal elektronik atau surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjelaskan tempat tinggal penduduk tersebut.
Besaran dukungannya bervariasi, berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu legislatif lalu. Semakin kecil jumlah penduduk dalam DPT maka persentasenya semakin besar, begitu pula sebaliknya.
DPR pun menyetujui usulan pemerintah bagi anggota legislatif yang hendak mengundurkan diri pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, sedangkan calon pekerja hanya akan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyela. Mereka menyerukan penghapusan aturan yang mengharuskan anggota legislatif mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
“Ketika putusan Mahkamah Konstitusi no. 17 Tahun 2008, semangatnya penanganan yang sama Sebab saat itu kepala daerah dan wakilnya harus mengundurkan diri, sedangkan anggota legislatif tidak. “Sekarang kepala daerah dan wakilnya hanya cuti, begitu pula anggota legislatif,” kata salah satu anggota Fraksi PKS.
Yandri Susanto, anggota Fraksi PAN, pun menyela. Dia meminta agar rancangan undang-undang tersebut melarang tegas mantan narapidana tindak pidana narkoba dan seksual untuk ikut serta dalam pilkada.
Pimpinan DPR menerima usulan kedua anggota fraksi tersebut sebagai catatan dalam rancangan undang-undang yang segera dibawa ke Presiden untuk ditandatangani.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi usulan anggota DPR mengatakan, seluruh usulan dan aspirasi yang disampaikan dalam rapat paripurna akan menjadi masukan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Ketua rapat mengumumkan rapat paripurna pada Kamis, 2 Juni dihadiri 365 anggota dewan. Namun berdasarkan pantauan Rappler, jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut tidak lebih dari separuh jumlah tersebut. Saat ini jumlah anggota DPR berjumlah 560 orang. – Rappler.com
BACA JUGA: