• September 20, 2024
Saksi JPU ‘menyalakan’ tersangka pembunuhan Salim Kancil

Saksi JPU ‘menyalakan’ tersangka pembunuhan Salim Kancil

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebelum kejadian, telah keluar peraturan Bupati Lumajang yang menetapkan Desa Selok Awar-Awar sebagai desa wisata.

SURABAYA, Indonesia – KKeterlibatan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono dalam kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil dari Lumajang, Jawa Timur semakin memudar.

Di dalam Dalam sidang ketiga, Kamis, 3 Maret, jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi, termasuk Eko Mardianto yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan Desa Selok Awar-Awar.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Eko mengatakan Desa Selok Awar-Awar memang ditetapkan sebagai desa wisata oleh pemerintah Kabupaten Lumajang.

“Sejak Desember 2014, telah terbit peraturan Bupati Lumajang yang menetapkan Desa Selok Awar-awar sebagai kota wisata,” kata Eko di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sekitar bulan Januari 2014, Desa Selok Awar-awar juga mendapat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang. UKL-UPL ini menjadi landasan hukum bagi perangkat desa untuk menjadikan Pantai Watu Pecak sebagai desa wisata.

Hariyono merupakan salah satu dari 38 tersangka pembunuhan Salim Kancil pada September 2015.

Pernyataan Eko jika benar bisa membantah tudingan jaksa yang menyebut pembangunan desa wisata itu hanya kedok Hariyono untuk melakukan penambangan pasir ilegal.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut untuk menyesatkan warga soal penambangan liar, Hariyono menutupinya dengan membangun desa wisata yang dilengkapi danau buatan dan kolam ikan.

Selain itu, dalam audiensi hari ini juga terungkap bahwa inisiatif penjualan pasir hasil pembangunan desa wisata bukan berasal dari Hariyono melainkan merupakan keputusan musyawarah pimpinan Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Dalam musyawarah tersebut diputuskan untuk menjual pasir hasil pembangunan desa wisata tersebut karena Desa Selok Awar-Awar tidak mempunyai dana untuk membuat desa wisata.

Kaburnya peran Hariyono sebagai dalang juga terlihat dalam persidangan pembunuhan berencana. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa, Rosidah, mengaku tidak melihat Hariyono di tengah massa yang memukuli Salim Kancil hingga tewas.

Posisi Rosidah saat itu berada di balai desa. Beliau adalah seorang guru TK yang gedungnya merupakan Balai Kota Selok Awar-Awar.

“Saya melihat sekelompok, sekitar 50 orang. Mereka mula-mula singgah di balai desa lalu menuju ke rumah Tosan dan Salim Kancil. Namun di tengah kerumunan itu saya tidak melihat Kepala Desa Hariyono, kata Rosidah.

Kuasa hukum korban, Johan Avie mengatakan, jaksa sebenarnya bisa membuktikan bahwa Hariyono memang dalang pembunuhan Salim Kancil.

Berdasarkan dakwaan JPU sebenarnya ada dua pertemuan yaitu di Probolinggo dan di Lumajang untuk merencanakan pembunuhan Salim Kancil. Namun sayangnya fakta tersebut belum diungkapkan oleh jaksa, kata Johan.

Selain itu, keterangan guru Rosidah sebenarnya sudah cukup menjadi bukti adanya niat melakukan pembunuhan berencana. Menurut Johan, berkumpulnya massa di depan balai kota dan kemudian menuju rumah korban sebenarnya bisa dikategorikan sebagai mobilisasi massa untuk melakukan pembunuhan.

Kalau niatnya hanya untuk mengintimidasi, mana mungkin massa membawa cangkul dan arit, kata Johan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dodi Gazali Emil tetap yakin bisa menjerat Hariyono dengan tuduhan pembunuhan berencana. Sidangnya masih lama, masih banyak saksi yang belum dihadirkan, ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

pengeluaran hk hari ini