Sandiganbayan bersalah atas tuduhan korupsi mantan walikota Nueva Ecija
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mantan Walikota Pantabangan Lucio Uera divonis 6 hingga 10 tahun penjara karena menjalin kontrak kerja dengan Priva Power, di mana istrinya merupakan pendiri, pemegang saham, dan direktur.
MANILA, Filipina – Pengadilan anti-korupsi Sandiganbayan telah memvonis mantan walikota Lucio Uera dari Pantabangan, Nueva Ecija, atas tuduhan suap karena menyetujui kontrak R1,11 juta ($23.740) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan istrinya.
Pengadilan memutuskan Uera bersalah karena melanggar Pasal 3(h) Undang-Undang Republik No.
Uera dijatuhi hukuman penjara mulai dari 6 tahun satu bulan hingga 10 tahun, dengan diskualifikasi terus-menerus dari jabatan publik.
Ombudsman mengatakan jaksanya menetapkan bahwa pada bulan Maret 2002, Uera menandatangani kontrak layanan dengan Priva Power dan Allied Services (Priva) untuk pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan Kota Pantabangan.
Priva dibayar total P1,11 juta untuk jasanya.
Dalam persidangan, jaksa membuktikan bahwa Uera mendapat keuntungan finansial langsung dari perjanjian tersebut karena istrinya adalah pendiri, pemegang saham dan direktur Priva, sebagaimana disertifikasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC).
“Pengadilan ini memberi bobot lebih pada sertifikasi SEC bahwa Ny. Ruby Uera adalah pendiri, direktur, dan pelanggan modal saham Priva Power sebesar P10,000. Oleh karena itu, karena Ibu Ruby Uera adalah pendiri, pemegang saham dan direktur korporasi tersebut, maka suaminya, tergugat Uera, mempunyai kepentingan langsung dengan Priva Power,” kata Hakim Samuel Martires dalam ponencia setebal 19 halaman.
Sandiganbayan juga mencatat bahwa “tanpa menjadi walikota dan bertindak dalam kapasitas tersebut, terdakwa tidak dapat memfasilitasi kontrak dengan Priva Power.”
“Dan karena terdakwa mempunyai kepentingan langsung dengan yang terakhir, maka sangat jelas bahwa dia melakukan intervensi dalam tindakan atau perjanjian tersebut dalam kapasitas resminya,” tambah pengadilan antirasuah tersebut.
Sesuai dengan pasal 3(h) RA 3019, pejabat publik dilarang memiliki “kepentingan finansial atau finansial baik langsung maupun tidak langsung dalam bisnis, kontrak, atau transaksi apa pun sehubungan dengan intervensi atau partisipasinya dalam kapasitas resminya, atau di mana ia berada.” diizinkan oleh Konstitusi atau dilarang oleh undang-undang apa pun untuk mempunyai kepentingan apa pun.” – Rappler.com
$1 = P46.73