• November 23, 2024
Saya ingin masalah ini cepat terselesaikan

Saya ingin masalah ini cepat terselesaikan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Jadi saya bisa memanfaatkan waktu saya untuk melayani warga lagi.”

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berharap kasus penodaan agama yang menjeratnya bisa segera diselesaikan.

“Saya ingin masalah ini cepat selesai agar waktu saya bisa kembali digunakan untuk melayani warga,” kata Ahok, Kamis, 1 Desember 2016 di Kejaksaan Agung.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Bareskrim pada 16 November lalu. Komentar Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September dianggap penodaan agama oleh penyidik.

Bareskrim menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 November, dan kemarin pihak kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap alias P21.

Hari ini Bareskrim menyerahkan Ahok ke Kejaksaan sebagai tersangka beserta barang bukti kasus penodaan agama. Jika dinyatakan lengkap, kejaksaan akan segera mengirimkan berkas ini ke Pengadilan Jakarta Utara.

“Prosesnya (pelimpahan tersangka dan saksi) sudah selesai. Saya mohon doanya agar proses ini bisa berjalan adil dan terbuka, kata Ahok sebelum meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, hari ini jaksa penuntut umum telah melakukan verifikasi faktual, baik terhadap dirinya maupun berkas perkara berupa bukti-bukti apa saja yang diajukan penyidik.

Jaksa, lanjut Sirra, juga mengklarifikasi identitas Ahok, apakah semuanya sesuai dengan berkas perkara yang dihimpun Bareskrim Polri. Konfirmasikan apakah identitas ini benar disebut BTP sesuai dengan identitas, foto, umur, tempat lahir dan pekerjaan, kata Sirra.

Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Sirra, Ahok menjelaskan peristiwa penodaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Tidak ditahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, pihaknya tidak menahan Ahok karena Bareskrim juga tidak menahan Ahok saat ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ini memang tidak ditahan. Alasannya, penyidik ​​sudah melakukan tindakan pencegahan (larangan, simpan). “Sesuai SOP kami, kalau penyidik ​​tidak menahan, kami juga tidak akan ditahan,” kata Rum di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.

Selain itu, lanjut M Rum, Ahok juga tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Jaksa melihat Ahok adalah orang yang taat hukum sehingga tidak dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Agung, ujarnya. —Rappler.com

Togel Sydney