• September 30, 2024
SC menghentikan uji lapangan terhadap Bt talong, GMO

SC menghentikan uji lapangan terhadap Bt talong, GMO

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mahkamah Agung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menegakkan keputusan Pengadilan Tinggi yang menghentikan uji lapangan terhadap terong hasil rekayasa genetika.

MANILA, Filipina – Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Desember menguatkan uji lapangan untuk Bt (Bacillus thuringiensis) talong (terong), menguatkan keputusan Pengadilan Banding (CA) yang menghentikan uji coba lapangan untuk terong hasil rekayasa genetika.

Dengan menolak petisi yang meminta pembatalan keputusan CA, Mahkamah Agung juga mengubah keputusan Pengadilan Tinggi pada bulan Mei 2013.

Selain penghentian permanen uji lapangan untuk Bt talong, MA juga memerintahkan Surat Perintah Administratif Departemen Pertanian (DA) No. 08, seri 2002 dicabut.

Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa permohonan apa pun untuk pengujian lapangan, penggunaan terbatas, perbanyakan dan impor organisme hasil rekayasa genetika (GMO) juga dihentikan sementara sambil menunggu diberlakukannya peraturan administratif baru.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi juga menjelaskan penerapan prinsip kehati-hatian, yang menyatakan bahwa “kurangnya kepastian ilmiah bukanlah alasan untuk tidak mengambil tindakan karena risiko kerusakan lingkungan yang serius atau tidak dapat diperbaiki lagi.”

Menjunjung tinggi keputusan CA

Pada bulan Mei 2013, CA menghentikan pengujian lapangan terong Bt secara nasional menyusul petisi yang diajukan oleh Greenpeace dan kelompok petani Masipag terhadap responden UP Los Baños Foundation Inc, UP Mindanao Foundation Inc, Departemen Pertanian dan Departemen Lingkungan Hidup dan Lingkungan. telah diserahkan. Sumber daya alam.

Keputusan tersebut didasarkan pada prinsip kehati-hatian, dengan CA mengatakan bahwa “masih belum ada kepastian ilmiah sepenuhnya mengenai dampak uji lapangan Bt talong terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.”

CA juga mencatat bahwa peraturan DA dan Departemen Sains dan Teknologi yang ada tidak cukup untuk menjamin keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Di tengah ketidakpastian seputar bt talong, CA menjunjung tinggi keutamaan hak konstitusional masyarakat atas kesehatan dan keseimbangan ekologi,” kata MA.

Mahkamah Agung setuju dengan Pengadilan Banding, dan mencatat kurangnya konsensus di antara para ilmuwan tentang keamanan Bt talong.

Ditemukan juga bahwa perintah administratif DA tidak memenuhi persyaratan keselamatan minimum berdasarkan Perintah Eksekutif 514, yang menetapkan Kerangka Kerja Keamanan Hayati Nasional (NBF).

NBF, kata SC, mengamanatkan “konsultasi publik yang lebih transparan, bermakna dan partisipatif mengenai pelaksanaan uji coba lapangan” lebih dari sekadar memasang pemberitahuan dan konsultasi dengan warga dan pejabat pemerintah.

3 kondisi

MA setuju dengan keputusan PT untuk menjunjung tinggi penggunaan prinsip kehati-hatian dan menyatakan bahwa terdapat 3 kondisi dalam perkara yang membenarkan penerapan prinsip tersebut:

  • lingkungan di mana risiko bahaya tidak pasti
  • lembaga-lembaga di mana kerusakan tidak dapat diperbaiki dan apa yang hilang tidak dapat tergantikan
  • pengaturan di mana kerusakan yang ditimbulkannya akan serius

“Ketika karakteristik ini – ketidakpastian, kemungkinan kerusakan permanen, dan kemungkinan kerusakan serius – terjadi bersamaan, argumen untuk prinsip kehati-hatian menjadi paling kuat. Jika ada keraguan, kasus harus diselesaikan demi hak konstitusional atas ekologi yang seimbang dan sehat,” kata pengadilan. – Rappler.com

Pengeluaran Sydney