Sebagai korban penganiayaan, ibu ini justru terancam hukuman penjara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Wakil Wali Kota Mataram siap menjadi sponsor penangguhan penahanan Nuril
Jakarta, Indonesia – Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyatakan siap menjadi sponsor penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun (36) yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya siap menjamin bahwa Ny. Nuril bisa mendapat penangguhan hukuman karena dalam kasus ini kami melihatnya sebagai korban,” kata Rosliskana di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 9 Mei 2017.
Kasus Nuril bermula saat ia dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 7 pada tahun 2002. Dalam perbincangan telepon itu, kepala sekolah bercerita kepada Nuril tentang pengalaman pribadinya. Isi pembicaraannya antara lain mengandung unsur pelecehan seksual. Percakapan itu direkam Nuril dengan ponselnya.
Pada bulan Desember 2014, seorang rekan Nuril meminjam telepon genggamnya dan kemudian merekam percakapan kepala sekolah dengan Nuril yang ada di telepon genggam tersebut.
Rekaman itu kemudian bocor sehingga mempermalukan kepala sekolah yang mengungkapkan rasa malunya sendiri kepada Nuril akibat beredarnya rekaman mesumnya. Uniknya, mantan Kepala Sekolah SMA 7 lah yang melaporkan Nuril atas tuduhan mengirimkan rekaman elektronik.
Kini Nuril dijerat jaksa dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pemkot Mataram saat ini, kata Wakil Wali Kota, tidak bisa melakukan intervensi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Nuril karena proses hukum masih berjalan.
“Saya prihatin dengan permasalahan ini, bahkan berdampak pada sisi kemanusiaan, apalagi Ny. Nuril mempunyai tiga orang anak dan dipecat dari pekerjaannya, sedangkan suaminya juga harus berhenti karena mengurus anak-anaknya,” ujarnya. .
Oleh karena itu, dia berharap dengan jaminan yang diberikannya, penegak hukum bisa memberikan penangguhan hukuman kepada Nuril.
Sementara terkait mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang kini dipromosikan menjadi Kepala Dinas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, Pemkot menunggu proses hukum yang berjalan.
Wakil Wali Kota Roliskana juga mengatakan, kehadiran aparatur sipil negara khususnya dari dunia pendidikan yang berperilaku seperti ini merupakan sebuah tamparan keras bagi pemerintah kota. “Terus terang kasus ini sangat mengganggu kewenangan kami sebagai pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap Nuril tetap semangat menjalani segala proses yang tengah dihadapinya saat Pemkot berupaya menggugatnya. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com