Sebagai tersangka, 5 pekerja kereta kecepatan tinggi asal China terancam hukuman lima tahun penjara
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dirjen Imigrasi memperoleh 2 buah bukti yang menunjukkan kelima warga negara China tersebut menyalahgunakan izin tinggal dan kunjungannya di Indonesia.
JAKARTA, Indonesia – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan lima warga negara China yang ditangkap TNI AU pada Selasa, 26 April sebagai tersangka. Terbukti UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pasal pidana yang dijerat terhadap 5 orang warga negara asing tersebut, yaitu pasal 122 huruf a, menyatakan bahwa barang siapa menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya, maka dapat dipidana dengan pidana penjara. . paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie saat memberikan siaran pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu, 7 Mei. .
Dia mengatakan, Ditjen Imigrasi 2 sudah memiliki bukti awal untuk menjerat kelima WNA tersebut. Penyidik berencana melengkapi alat bukti agar bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum dan pengadilan.
“Berkas dan suratnya akan kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini menjelaskan, dari 5 TKA tersebut, hanya 4 orang yang memiliki izin tinggal bekerja. Sedangkan 1 pekerja hanya memiliki visa kunjungan sosial dan budaya.
Ronny mengatakan visa ini tidak bisa digunakan untuk bekerja.
Sedangkan 4 pekerja sisanya menyalahgunakan izin tinggalnya. “Pemberian izin disalahgunakan berdasarkan jabatan atau pekerjaan masing-masing,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan unsur intelijen atau militer asing, Ronny mengatakan akan mendalami lebih lanjut. Ada dugaan keterlibatan militer asing dalam operasi pengeboran ilegal tersebut, karena sebagian pekerja Tiongkok tersebut mengenakan seragam militer saat ditangkap TNI AU.
“Permasalahan terkait intelijen dan politik akan kami serahkan kepada instansi terkait,” ujarnya.
Ronny mengaku belum bisa membeberkan lebih lanjut ke publik karena proses penyelidikan masih berjalan. Dirjen Imigrasi juga akan menghubungi Kedutaan Besar China di Jakarta untuk menginformasikan bahwa kelima warga negara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua WNI yang awalnya ditangkap TNI AU kemudian dibebaskan oleh Dirjen Imigrasi karena tidak ditemukan bukti yang mengaitkan mereka dengan operasi pengeboran ilegal tersebut.
“Mereka hanya supir dan penerjemah,” kata Ronny.
Tujuh warga negara Tiongkok dan Indonesia ditangkap TNI AU yang sedang berpatroli di kawasan landasan udara. Saat dimintai keterangan, kelima pekerja asal China tersebut tidak bisa menunjukkan izin pengeboran di kawasan Cipinang Melayu dekat Bandara Halim Perdana Kusuma.
Berdasarkan hasil wawancara, diketahui kelima warga negara China tersebut merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang beralamat di kawasan Pantai Indah Kapuk. Perusahaan ini merupakan rekanan PT Wika (Wijaya Karya) sebagai pelaksana proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), kata sumber TNI AU kepada Rappler, Rabu, 27 April.
Sementara itu, di hari yang sama, manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengeluarkan pernyataan tertulis yang menyatakan tidak memerintahkan aktivitas apa pun di kawasan Lanud Halim Perdana Kusuma.
“KCIC atau PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tidak menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang mempekerjakan pegawai berkewarganegaraan Tiongkok,” kata Corporate Communications PT KCIC, Febrianto Arif Wibowo.
Berikut identitas lima TKI asal China yang saat ini ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi:
1. Guo Lin Zhong menjabat sebagai pengebor dan administrator
2. Wang Jun menjabat sebagai administrasi dan peneliti
3. Zhu Huafeng menjabat sebagai teknisi mesin
4. Cheng Qianwu menjabat sebagai teknisi mesin
5. Xie Wuming menjabat sebagai teknisi mesin
Berdasarkan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, akan ada 4 stasiun yang dilintasi, yakni Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini, dan Stasiun Tegalluar. – Rappler.com
BACA JUGA: