• November 27, 2024
Sebanyak 55 takmir dilatih menjadi tukang jagal bersertifikat

Sebanyak 55 takmir dilatih menjadi tukang jagal bersertifikat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sertifikat tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para penjagal hewan

MALANG, Indonesia – Pemerintah Kota Malang di Jawa Timur akan berlatih 55 takmir masjid selama dua hari untuk menjadi tukang jagal bersertifikat, kata Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Hadi Santoso pada Rabu, 20 April.

Pemerintah Kota Malang, kata Hadi, berniat melakukan hal tersebut menerbitkan sertifikat Penjagal Halal (Juleha) kepada seluruh takmir masjid, musala dan pengusaha rumah potong hewan unggas, kambing dan sapi. Namun karena keterbatasan anggaran, Pemkot Malang hanya mampu melatih 55 takmir sepanjang tahun 2016.

“Rumah potong hewan yang tersertifikasi akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” kata Hadi seraya menambahkan bahwa pelatihan juga akan dilakukan Balai Besar Pelatihan dan Peternakan Malang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malang.

Setidaknya terdapat 524 masjid takmir dan 1021 musala di Kota Malang, namun Pemkot hanya menganggarkan Rp 25 juta untuk Juleha tahun ini.

Dalam pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini, para tukang jagal akan mendapatkan ilmu tentang cara menyembelih hewan dengan memperhatikan kebersihan dan tata cara penyembelihan yang halal sesuai syariat Islam.

Nantinya, sertifikat yang diterima harus diperbarui setiap tiga tahun sekali. Pemegang sertifikat dapat membawa sertifikatnya kapan pun mereka bertugas. “Bisa ditempatkan di tempat usahanya, atau sebagai tanda pengenal saat berada di lapangan,” ujarnya.

MUI Malang menyatakan, pihaknya telah menerima beberapa laporan dari warga mengenai dugaan pemotongan unggas tanpa mengikuti prosedur halal.

“Ada laporan dari masyarakat tentang adanya pemotongan unggas non-halal. Kedua pembuluh darah di lehernya belum putus seluruhnya. “Unggas tersebut menjadi bangkai karena tidak sesuai syariat Islam,” kata Chamzawi, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Malang, Rabu 20 April.

Menurut dia, petugas MUI banyak menerima laporan tersebut dari warga yang membeli unggas di pasar daging. MUI juga melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi mengenai tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.

“Sosialisasi sudah ada sebelumnya, tapi bagi Juleha baru pertama kali. “Penyembelihan yang benar dan halal itu penting karena sebagian besar masyarakat di sini beragama Islam,” ujarnya. – Rappler.com

Live HK