Sebelum dibebaskan, Antasari berpamitan dengan rekan-rekannya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Selama proses asimilasi, Antasari Azhar bekerja sebagai konsultan hukum di kantor notaris
TANGERANG, Indonesia – Antasari Azhar menghabiskan hari terakhirnya sebagai konsultan hukum di Kantor Notaris Handoko Halim di Tangerang, Banten sambil berpamitan kepada rekan-rekannya.
Hari ini, Selasa, 8 November, merupakan hari terakhir Antasari bekerja di kantor yang berlokasi di Jalan Raya Soleh Ali, mengingat ia akan keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis, 10 November.
“Saya datang ke kantor notaris ini untuk pamit. “Karena ini hari terakhir saya bekerja di sini sebagai konsultan hukum,” kata Antasari yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya melakukan asimilasi di kantor notaris ini selama 10 bulan, dan aktivitas saya selama ini adalah memberikan konsultasi hukum dalam pembuatan akta pertanahan,” ujarnya.
Usai bebas bersyarat, Antasari mengaku sudah memiliki beberapa aktivitas yang akan dilakukannya di luar jeruji besi. Namun pertama-tama dia ingin menyesuaikan diri dan kembali ke rumah selama tiga bulan setelah dibebaskan.
“Saya sudah memikirkan apakah saya akan bekerja lagi di bidang hukum atau menjadi konsultan hukum. Tapi untuk saat ini saya tidak ingin mengatakan apa pun. Sebab sampai saat ini status saya masih menjadi tahanan. “Nanti setelah aku bebas, aku akan menceritakan rencanaku yang menjadi prioritasku,” ucapnya.
Pintu kantor notaris terbuka lebar bagi Antasari
Sementara itu, Handoko Halim yang merupakan rekan kerja Antasari saat asimilasi mengaku sangat terbuka jika Antasari ingin kembali bekerja di tempatnya.
“Saya dan Anatasari adalah teman lama, kami satu kampus dan jurusan yang sama di Universitas Brawijaya, Palembang, Sumatera Selatan. Jadi saya senang sekali bisa membantu Antasari yang merupakan teman lama saya, kata Handoko.
Handoko, selaku konsultan hukum, mengatakan Antasari sangat berhati-hati dalam menangani pembuatan akta.
“Di kantor saya, Antasari (bekerja) sebagai konsultan hukum, dan selalu menanyakan pembuatan akta agar tidak tersangkut masalah hukum. Saya merasa terbantu dengan kehadiran Antasari di kantor saya, karena apa yang kami lakukan tidak ada unsur politiknya, kata Handoko.
Saat ditanya apakah Antasari suka bercerita tentang kasus yang dialaminya, Handoko membenarkannya.
“Iya, Antasari sering bercerita tentang pahitnya menjadi narapidana. Namun tak hanya itu, ia juga kerap bercerita tentang suka duka di Lapas Kelas 1 Tangerang. Sebelum terlibat kasus hukum, kami biasa berkomunikasi, namun setelah itu kami kehilangan komunikasi beberapa saat. Hingga akhirnya kantor saya ditunjuk pihak Lapas untuk menerimanya untuk asimilasi sebelum keluar dari Lapas, ujarnya.
Antasari Azhar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tangerang 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Nasruddin Zulkarnaen pada 15 Maret 2009.
Nasruddin merupakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang meninggal dunia akibat luka tembak di kepala usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang. —Rappler.com