• November 24, 2024
Seekor rusa langka yang dilindungi mati di hutan konservasi

Seekor rusa langka yang dilindungi mati di hutan konservasi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hewan malang tersebut diduga ditembak oleh masyarakat yang gemar berburu

MALANG, Indonesia – Rusa langka yang dilindungi (Cervus timorensis) ditemukan tewas pada Selasa, 5 April, di kawasan pemandian air panas Cangar, Batu, Jawa Timur.

Hewan langka tersebut diduga mati karena ditembak oleh pemburu yang kerap melintas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.

Foto rusa mati itu diunggah Selasa lalu oleh salah satu pengguna Facebook dengan akun Sahlan Junaedi. Keterangan foto yang diunggah di grup Facebook Sahabat Gimbal Alas menyebutkan, terlihat seekor rusa berlumuran darah berlari menuruni bukit menuju sumber air panas Cangar, diiringi suara gonggongan anjing pemburu. Terdapat beberapa luka tembak dan gigitan di tubuh rusa yang kemudian mati di tepian sungai.

Rusa ini merupakan satwa yang menghuni kawasan Tahura Raden Surjo bersama dengan satwa dilindungi lainnya seperti burung hutan, lutung jawa dan berbagai jenis burung.

Perburuan rusa di Tahura, menurut Perlindungan Hutan dan Fauna (ProFauna), bukan kali pertama terjadi. Rosek Nursahid, Ketua ProFauna, mengatakan perburuan liar kerap terjadi di kawasan hutan ini. Pelaku disebut masuk melalui jalur Lawang, Kabupaten Malang dan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan sasaran utama berburu rusa dan ayam hutan.

ProFauna berharap agar pengelola Tahura rutin melakukan patroli untuk menangkap pelaku perburuan liar ini. “Harus ada patroli rutin petugas dan harus ada pos penjagaan di kawasan ini,” kata Rosek, Rabu, 6 April.

Sebelumnya ProFauna melaporkan praktik perburuan ke pengelola Tahura, namun tidak pernah dilaporkan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Rosek berharap ada langkah konkrit untuk mencegah perburuan satwa. “Sebagian besar hewan ini diburu untuk dimakan,” katanya.

Sementara itu, manajemen Tahura R Seorjo mengaku masih mendalami laporan adanya perburuan satwa di kawasan Cangar. Pelaku perburuan satwa di kawasan Tahura Raden Soerjo masih kami dalami, kata Kepala Divisi Regional Malang Tahura R Soerjo Murbandanto, Rabu.

Sekitar 40 petugas Tahura R Surjo setiap hari berpatroli untuk mencegah perburuan satwa. Mereka rutin memeriksa setiap pintu masuk kawasan konservasi.

Tahura R. Surjo berada di daerah pegunungan Arjuna-Welirang dan Anjasmara. Hutan seluas 27 ribu hektare itu terletak di wilayah Malang, Pasuruan, Batu, Jombang, dan Mojokerto. Kawasan Tahura ditumbuhi berbagai vegetasi termasuk tumbuhan endemik seperti Pasang, Nyampuh, Sumbung, Gempur Gunung dan Manisrejo.

Tahura Raden Soerjo ditetapkan sebagai kawasan konservasi sejak tahun 1992 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1992. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2002, tujuannya adalah untuk melestarikan plasma nutfah hutan Indonesia dan tumbuhan – dan mengembangkan koleksi hewan. – Rappler.com

Data HK