• April 12, 2025
Segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KUHP Peninjauan Kembali di Mahkamah Konstitusi

Segala hal yang perlu Anda ketahui tentang KUHP Peninjauan Kembali di Mahkamah Konstitusi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Apa latar belakang uji materi pasal 284, 285, dan 292 di Mahkamah Konstitusi? Apa dampaknya terhadap masyarakat?

JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 14 Desember menolak gugatan substantif sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) umum terkait seksualitas.

Apa yang melatarbelakangi tes materi ini dan apa dampaknya bagi masyarakat? Simak ringkasannya di bawah ini.

Siapa yang mengajukan peninjauan kembali?

Pada tahun 2016, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Rita Soebagjo, ketua AILA, aliansi ini terbentuk sebagai hasil dari “masalah akhlak anak dan keluarga lahir dari disfungsi keluarga.”

Mereka menilai pasal 284, 285, dan 292 KUHP terkait perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis tidak sejalan dengan nilai moral, agama, dan budaya Indonesia.

Artikel manakah yang diuji secara substansial? Apa isi artikel ini?

Ada tiga pasal dalam KUHP yang tolong biarkan tes. Pertama, pasal 284 tentang perzinahan – yang tadinya hanya terbatas pada perkawinan, diminta diperluas pada konteks di luar perkawinan.

Selanjutnya ada pasal 285 tentang pemerkosaan. Sebelumnya hanya terbatas pada laki-laki versus perempuan, AILA meminta diperluas pada laki-laki ke laki-laki atau perempuan ke laki-laki.

Berikutnya, ada pasal 292 tentang pencabulan terhadap anak, yang meminta agar batasan usia laki-laki dewasa dan anak di bawah umur dihilangkan.

Apa alasan AILA mengajukan tes materi?

“Kami melihat kemerosotan moral masih terjadi,” kata Rita Soebagio.

Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang juga penggagas sidang uji materiil KUHP, mengatakan agama dan kehidupan sehari-hari tidak bisa dipisahkan.

“Bagaimana kita bisa melahirkan anak yang berkualitas, jika nilai-nilai agama dipisahkan dari kehidupan?” Sebenarnya berkata.

Jika dikabulkan, apa dampaknya terhadap masyarakat?

Lies Marcoes, seorang aktivis hak asasi manusia, mengatakan dampaknya akan terjadi jika hal ini dikabulkan dapat menimbulkan tindak kekerasan akibat main hakim sendiri di kalangan masyarakat.

“Jika Mahkamah Konstitusi mengizinkan, masyarakat bisa melakukan penggerebekan, main hakim sendiri, dan menggunakan segala bentuk kekerasan terhadap kelompok LGBT atau mereka yang mereka anggap sebagai kelompok LGBT, dengan dalih penegakan hukum untuk memberi makan. ketentuan hukum KUHP,” kata Lies.

Apa alasan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut?

MK menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai otoritas membuat peraturan baru. Mereka juga menilai pasal-pasal KUHP yang dimintakan revisi substantif tidak bertentangan dengan konstitusi.

Siapa saja hakim Mahkamah Konstitusi yang menyetujui dan menolak?

Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dari total 9 orang hakim MK, ada lima orang yang menolak permohonan, sedangkan empat orang lainnya berbeda pendapat atau tidak setuju dengan hasil putusan.

Lima hakim yang menolak adalah:

  • Jual Isra
  • Maria Farida
  • I Dewa Gede Palguna
  • M.Sitompul
  • Suhartoyo

Sedangkan 4 hakim yang memberikan dissenting opinion adalah:

  • Arief Hidayat
  • Anwar Usman
  • Whaiduddin Adams
  • Alih-alih

Apa pendapat pemohon setelah keputusan tersebut?

Tentu saja kami sedih. (Padahal) kita menaruh harapan besar pada lembaga MK ini,” kata Euis Sunarti.

Apa pendapat mereka yang menyambut baik keputusan tersebut?

Komnas Perempuan menyebut, putusan MK ini menjadi bukti bahwa lembaga tinggi negara tersebut menjalankan fungsinya dalam melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia.

“Hukum itu hitam putih, tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan abu-abu. Lensa moral tidak bisa menyelesaikan permasalahan remaja yang terpapar aktivitas seksual. Maka Anda tidak bisa mengatakan mereka tidak bermoral atau korup secara moral. “Kita punya permasalahan, misalnya pada sistem pendidikan reproduksi dan seksualitas,” kata Ketua Komnas Perempuan Azriana. —Rappler.com

BACA JUGA:

taruhan bola