
Segala sesuatu yang perlu Anda ketahui tentang imunisasi
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Sudahkah Anda memberikan imunisasi lengkap pada anak Anda? Pentingnya memberikan imunisasi pada bayi setelah Si Kecil lahir. Tujuannya adalah untuk mencegah anak Anda terkena penyakit.
Namun sayangnya, masih ada sebagian orang tua yang khawatir anaknya akan sakit setelah divaksin. Pada akhirnya, anak Anda tidak mendapatkan vaksin yang dibutuhkannya. Jika hal ini terjadi, bukan hanya akan membahayakan anak Anda saja, tapi juga anak-anak di sekitarnya.
Sebelum membahas alasan mengapa anak Anda harus diimunisasi, Anda perlu memahami perbedaan antara vaksin dan vaksinasi. Vaksinasi adalah proses memasukkan bakteri atau virus yang telah dilemahkan ke dalam tubuh anak Anda. Tujuannya untuk memperoleh efek kekebalan terhadap penyakit tertentu.
Sedangkan imunisasi merupakan upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Ada dua jenis imunisasi yang harus diberikan pada anak Anda, yaitu imunisasi aktif (vaksinasi) dan pasif (ASI atau antibodi yang diturunkan dari ibu saat ia masih dalam kandungan).
Sesuai peraturan Menteri Kesehatan, vaksinasi harus diberikan sesuai jadwal yang tercantum dalam pedoman pemberian imunisasi.
Selasa lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengkampanyekan vaksinasi MR untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Vaksinasi diberikan pada bulan Agustus dan September kepada anak usia 9 bulan hingga 14 tahun.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini terpaksa turun tangan karena masih adanya keraguan di kalangan masyarakat apakah anaknya akan divaksin atau tidak. Sedangkan kampanye imunisasi dianggap tidak berhasil jika target minimal pemberian vaksin kurang dari 95 persen. Penyakit ini dapat menjadi epidemi di wilayah tersebut.
Berikut lima pertanyaan yang sering ditanyakan orang tua mengenai imunisasi:
Mengapa imunisasi penting?
Bayi sangat rentan terserang penyakit karena tubuhnya belum mengembangkan sistem kekebalan tubuh yang kuat. Dengan mengimunisasi bayi Anda, Anda melindungi bayi Anda dari berbagai penyakit.
Vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh anak Anda akan membantu sistem imun anak membentuk antibodi yang berfungsi melawan virus atau bakteri yang masuk ke dalam tubuhnya. Dapat menghindarkan anak dari tertular berbagai penyakit berbahaya. Lebih jauh lagi, imunisasi dapat menyelamatkan nyawa anak Anda.
Pada zaman dahulu, banyak anak yang menderita penyakit seperti polio, dan penyakit ini menyebabkan banyak anak meninggal. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, vaksin telah diciptakan untuk memberantas penyakit tersebut. Alhasil, anak-anak kini tidak lagi menderita berbagai penyakit berbahaya.
Memang ada dampak setelah diberikan imunisasi yaitu anak mengalami demam atau kemerahan pada bekas suntikan, anak tidak mau makan dan dampak lainnya. Namun hal ini normal dan tidak akan bertahan lama
Ini merupakan respon tubuh terhadap zat baru yang masuk ke dalam tubuh. Rasa sakit yang ditimbulkan jauh lebih baik dibandingkan rasa sakit yang dirasakan anak jika tidak diimunisasi. Anak-anak bisa menderita penyakit yang lebih berbahaya, bahkan bisa menyebabkan kematian, jika tidak mendapat vaksinasi.
Vaksinasi apa yang harus diberikan?
Di Indonesia, setiap bayi di bawah usia satu tahun harus mendapat imunisasi dasar lengkap. Imunisasi ini berguna untuk mencegah bayi tertular penyakit polio, campak, tuberkulosis (TB), difteri, batuk rejan, tetanus, dan hepatitis B.
Imunisasi dasar lengkap ini terdiri dari 5 jenis vaksin yang akan diberikan sesuai dengan usia bayi, dan masing-masing vaksin dapat diberikan lebih dari satu kali. Dengan mendapatkan vaksin sesuai usianya, tubuh bayi terstimulasi untuk menciptakan daya tahan tubuh yang lebih kuat dengan membentuk antibodi sebagai daya tahan terhadap serangan penyakit berbahaya.
Berikut lima vaksin imunisasi dasar lengkap:
- Vaksin hepatitis B untuk mencegah hepatitis B dan kerusakan hati. Vaksin ini diberikan satu kali pada bayi baru lahir yang usianya kurang dari 7 hari. Saat bayi baru lahir, biasanya bayi akan langsung mendapatkan vaksin ini.
- Vaksin BCG untuk mencegah tuberkulosis (TB). Vaksin ini diberikan satu kali pada bayi usia 1 bulan.
- Vaksin DPT-Hepatitis B untuk mencegah difteri, pertusis, tetanus dan hepatitis B. Vaksinasi ini diberikan sebanyak 3 kali yaitu pada saat bayi berusia 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan.
- Vaksin polio untuk mencegah polio. Polio dapat menyebabkan kelumpuhan pada kaki dan lengan. Vaksinasi ini diberikan sebanyak 4 kali yaitu pada saat bayi berusia 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan.
- Vaksin campak untuk mencegah penyakit campak. Campak dapat menyebabkan komplikasi pneumonia, ensefalitis, dan kebutaan. Vaksin campak diberikan satu kali saat bayi berusia 9 bulan.
Bagaimana jika imunisasi terlambat diberikan?
Mungkin ibu lupa membawa anaknya ke posyandu, puskesmas, bidan atau dokter anak untuk mendapatkan suntikan imunisasi. Bisa juga anak Anda sedang sakit seperti batuk, pilek, demam atau diare pada saat jadwal imunisasi, sehingga Anda sebagai seorang ibu tidak berani memberikan imunisasi pada anak Anda.
Faktanya, anak tetap bisa mendapatkan imunisasi meski sedang pilek, batuk, atau demam.
Jika imunisasi terlewat atau terlambat diberikan, segera bawa anak Anda untuk mendapatkan vaksinasi. Pemberian vaksin yang tidak sesuai jadwal tidak menjadi masalah selama kelima vaksin (imunisasi dasar lengkap) diberikan saat anak berusia kurang dari 1 tahun.
Mintalah segera vaksinasi agar anak Anda tidak berisiko tertular penyakit berbahaya.
Bagaimana jika bayi tidak diimunisasi sama sekali?
Sebagian kecil dari Anda mungkin meragukan vaksinasi. Beberapa cerita di luar sana menyebutkan bahwa imunisasi justru menyebabkan anak jatuh sakit.
Namun imunisasi dijamin aman. Sejumlah ilmuwan terus berupaya membuat vaksin lebih aman dari waktu ke waktu. Sebelum dilisensikan dan didistribusikan, suatu vaksin harus menjalani sejumlah pengujian untuk memastikan keamanannya.
Jika seorang anak tidak mendapat vaksinasi sama sekali, maka anak tersebut berisiko tertular penyakit-penyakit di atas. Parahnya, penyakit ini bisa menyebabkan kematian pada anak-anak. Daya tahan tubuh anak yang tidak mendapat imunisasi tidak sekuat anak yang mendapat vaksinasi.
Tubuh tidak mengenali virus penyakit yang masuk ke dalam tubuh dan tidak mampu melawannya. Hal ini membuat anak rentan terhadap penyakit.
Jika anak yang tidak diimunisasi menderita suatu penyakit, ia juga dapat menularkannya kepada orang di sekitarnya sehingga membahayakan orang lain.
Bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Beberapa pihak yang menolak pemberian vaksin berpendapat bahwa bahan yang akan disuntikkan ke tubuh anak mengandung gelatin babi sehingga haram digunakan. Sementara itu, pihak yang pro vaksinasi melihat manfaat yang bisa diperoleh dengan memvaksinasi anak.
Soal halal atau tidaknya vaksin telah diulas lengkap oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Di Dr. Piprim B. Yanuarso, Sp.A(K) bahwa vaksin tersebut tidak mengandung daging babi.
Namun, ada beberapa vaksin, terutama polio, yang menggunakan enzim trypsin babi dalam produksinya. Namun dalam prosesnya enzim trypsin dibersihkan dan dikeluarkan. Alhasil, pada proses akhirnya sama sekali tidak ada bahan yang mengandung enzim babi.
Selain IDAI, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2016.
MUI telah menyusun fatwa ini sejak tahun 2013. Beberapa isinya mengatakan bahwa:
1) Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk upaya menciptakan kekebalan (imunitas) dan mencegah terjadinya penyakit tertentu,
2) Vaksin untuk imunisasi harus menggunakan vaksin yang halal dan suci,
3) Penggunaan vaksin imunisasi yang terbuat dari bahan haram dan/atau najis adalah haram,
4) Imunisasi dengan vaksin ilegal dan/atau tidak murni tidak diperbolehkan, kecuali:
A. digunakan dalam kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
B. tidak ditemukan bahan vaksin yang halal dan sakral; Dan
C. ada informasi dari tenaga medis yang berkompeten dan terpercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal,
5) Dalam hal apabila seseorang tidak mendapat imunisasi maka akan mengakibatkan kematian, penyakit berat, atau cacat tetap yang membahayakan nyawa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, imunisasi secara hukum wajib dilakukan.
6) Imunisasi tidak dapat dilakukan apabila berdasarkan pertimbangan ahli yang berkompeten dan terpercaya ternyata menimbulkan akibat yang merugikan (dlarar)
– Rappler.com
Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di situs ini halosehat.com dengan penyesuaian konten