Sejarah golput dalam pemilu Indonesia
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Bagaimana kiprah kelompok kulit putih ini dalam sejarah pemilu di Indonesia? Simak penjelasannya di Sketchbook Rappler Indonesia
JAKARTA, Indonesia – Sebagai negara dengan sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan cara masyarakat Indonesia memilih pemimpin negaranya. Namun, ada sebagian orang yang lebih memilih untuk mengingat. Semakin tinggi jumlah masyarakat yang mengingat maka semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Bagaimana kiprah kelompok kulit putih ini dalam sejarah pemilu di Indonesia? Simak uraiannya di Sketsa Cerita Rappler Indonesia.
Partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru sangat tinggi. Namun hal ini tidak berarti bahwa masyarakat benar-benar telah menjalankan proses demokrasi dengan baik, karena unsur langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil tidak terpenuhi.
Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tahun 1955 mencatat tingkat partisipasi masyarakat hingga 91,1% dan tingkat abstain sebesar 8,6%. Tingkat golput terendah terjadi pada pemilu berikutnya yaitu tahun 1971 yang turun menjadi 3,4%.
Jumlah golput terbesar sebenarnya terjadi pada era pasca reformasi Orde Baru, yakni pada pemilu presiden tahun 2009 yang mencatat angka golput sebesar 29,3%. Pemilihan presiden tahun 2009 merupakan pemilihan umum pertama di mana masyarakat Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sementara itu, dalam lingkup daerah, pemilukada serentak pertama yang dilaksanakan pada tahun 2015 hanya dihadiri oleh 70% pemilih daerah penyelenggara pemilu. Artinya, tingkat golput pada Pilkada Serentak 2015 mencapai 30%.
Tingginya angka golput bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain regulasi, konflik di internal partai politik, dan calon kepala daerah yang kurang memiliki nilai jual di mata publik.
Memilih dalam pemilu merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki KTP. Namun, mereka yang memutuskan untuk tidak memilih, apa pun alasannya, yakni golput, sebenarnya tidak melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dihukum.
Pasal 308 UU No. Namun UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu memberikan ruang bagi penegakan hukum untuk menjerat siapa saja yang mengajak orang lain untuk memperingatinya. —Rappler.com
Sketsatorial adalah kolom mingguan Rappler tentang isu-isu penting yang dibahas menggunakan sketsa video, yang dibuat oleh Iwan Hikmawan. Ikuti Iwan di Twitter @Sketgram.