• April 4, 2025
Sekali lagi Setya Novanto mangkir hingga dipanggil KPK

Sekali lagi Setya Novanto mangkir hingga dipanggil KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ini kali ketiga Setya tak dipanggil KPK

JAKARTA, Indonesia – Ketua Dewan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali mangkir saat sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Oktober. Setya seharusnya hadir sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

Menurut Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Setya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pagi tadi. Surat tersebut menggunakan kop surat dan kewenangannya sebagai Ketua DPR.

“Yang bersangkutan melayangkan surat ke KPK dengan menyatakan tidak bisa hadir. “Suratnya kami terima pagi ini,” kata Febri kepada Rappler melalui pesan singkat siang tadi.

Dia menjelaskan, Setya sibuk mengunjungi konstituennya saat reses.

Makanya seruan itu tidak bisa dipenuhi, ujarnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Setya mangkir dari panggilan KPK. Pada pemanggilan pertama tanggal 11 September, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir karena sakit. Saat itu, Setya dipanggil dengan status tersangka.

Pihak keluarga kemudian membawa Setya ke RS Siloam di Semanggi dengan keluhan vertigo. Ia menderita penyakit tersebut setelah bermain tenis meja.

Sementara itu, dalam sidang Pengadilan Tipikor kasus pengadaan KTP Elektronik, Setya dua kali mangkir. Terakhir kali Setya tak hadir adalah saat dipanggil JPU KPK sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus dengan alasan sibuk menjabat Ketua Umum Partai Golkar.

Febri juga mengatakan lembaga antirasuah akan memanggil Setya kembali. Pertanyaannya, kapan pemanggilan itu dilayangkan?

“Tergantung kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Bisa disebut terpaksa

Seringnya Setya absen saat dipanggil lembaga antirasuah, baik saat pemeriksaan tersangka lain maupun sidang, membuat publik bertanya-tanya. Bagaimana mungkin dia boleh tidak hadir, padahal pernyataannya dianggap penting dalam mengungkap persoalan proyek KTP Elektronik?

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi FH Universitas Gadjah Mada, Hifzil Alim mengatakan, seseorang yang diminta hadir di pengadilan harus mematuhinya. Dalam kasus Setya, pengadilan bahkan bisa memerintahkan jaksa untuk datang menjemputnya.

“Seseorang yang karena alasan yang tidak jelas tidak memenuhi panggilan pengadilan, dianggap melawan pengadilan,” kata Hifzil saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin sore, 30 Oktober.

Alasan yang bisa diterima pengadilan, kata dia, tentu saja alasan yang jelas, seperti sakit parah, tidak diketahui keberadaannya, atau mengalami gangguan jiwa.

Jadi, tanpa ketiga alasan di atas, seseorang harus memenuhi panggilan pengadilan, jika diminta oleh majelis hakim untuk hadir, ujarnya lagi.

Lalu bagaimana jika alasan dia mangkir karena sedang menjalankan tugas publik sebagai Ketua DPR? Hifzil mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkannya.

“Jika diperhatikan, majelis hakim akan memeriksa tugas dan kewenangan DPR. Apakah tugas ini bisa diemban oleh pimpinan lain karena pimpinan DPR tidak hanya Setya Novanto, ujarnya. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com

slot online gratis