• November 26, 2024
Selamat malam dengan kebencianmu

Selamat malam dengan kebencianmu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jaksa dan OC Kaligis saling berbalas selama persidangan

JAKARTA, Indonesia—Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, divonis 10 tahun penjara. Ia pun dituntut denda Rp500 juta atau 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 18 November.

Saat pembacaan tuntutan, sidang diwarnai saling pernyataan antara Kaligis dan Jaksa KPK Yudi Kristiana.

Berikut pertukaran tanggapan Kaligis dan JPU KPK:

Jaksa menjelaskan kesalahan Kaligis

Awalnya, jaksa membacakan dakwaan kepada Kaligis. Menurut Jaksa KPK Yudi Kristiana, Kaligis secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Menurut Jaksa KPK Yudi Kristiana, Kaligis dalam kasus ini didakwa memberikan suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Mereka adalah Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5.000 Dolar Singapura dan 15 ribu USD serta dua orang anggota majelis hakim yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar 5.000 USD. Sedangkan Syamsir Yusfan selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan disuap sebesar 2.000 USD.

Tujuan pemberian dana hibah tersebut adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan atas permohonan peninjauan kembali kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyidikan tindak pidana korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (SOS). , dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal di sejumlah BUMN Sumut sehingga sesuai permintaan OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui bawahan OC Kaligis Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Jaksa: Kaligis tidak jujur

Jaksa Yudi juga menyebut Kaligis tidak jujur ​​dalam persidangan. “Sangat disayangkan gelar akademik yang tinggi sebagai dokter dan tinggi jabatan akademik sebagai profesor tidak sejalan dengan kejujuran yang harus dijaga, bahkan cenderung berbelit-belit,” kata jaksa yang pernah menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. akan segera berakhir karena dia ditarik oleh kejaksaan saat sedang pergi mengurus kasus Kaligis.

Yudi menilai Kaligis justru merugikan profesinya sebagai pengacara dengan memberikan uang kepada hakim.

“Perbuatan terdakwa yang menyuap hakim tidak boleh dijadikan sekedar momen untuk menunjukkan kemurahan hati terdakwa kepada pihak yang membutuhkan, namun sebagai bentuk nyata upaya merendahkan harkat dan martabat seseorang dalam menjalankan tugas mulianya sebagai hakim,” ujarnya. .

Kaligis membela diri

Kaligis langsung melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Yudi. “Tripeni bilang saya tidak pernah memberikan uang untuk mempengaruhi keputusan, bagaimana Gary bisa melihat saya memberikannya karena dia pergi? Apakah itu palsu?” kata Kaligis.

Kaligis bahkan membenarkan di hadapan hakim soal suap tersebut. “Saya tidak tahu sama sekali Yang Mulia, bukan berarti saya takut dihukum, namun keputusan saya tidak diterima Yang Mulia, karena saya tidak pernah mempengaruhi keputusan tersebut. “Terima kasih atas permintaan jahat ini,” kata Kaligis.

Kaligis mengatakan, rasa iri JPU KPK kemungkinan besar disebabkan oleh buku yang ditulisnya. “Mungkin karena saya menulis tentang korupsi Bibit-Chandra, saya membuatnya tentang Nazaruddin, (kasus) E-KTP 3 tahun tidak diadakan, dan sebagainya, itu semua kritik yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Bibit-Chandra yang dimaksud adalah mantan Pimpinan KPK Bibit Samat Rianto dan Chandra Hamzah yang terlibat kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terintegrasi.

Dalam persidangan, Kaligis bahkan menyampaikan pesan khusus kepada Jaksa KPK yang dipimpin Yudi Kristiana. “Selamat malam atas kedengkianmu,” kata Kaligis.—Rappler.com

BACA JUGA

Toto sdy