Sempat menuai kontroversi, Bareskrim menunda penyerahan Roman Baswedan tahap kedua
- keren989
- 0
Kini Roman kembali ke Jakarta dari Bengkulu
JAKARTA, Indonesia – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menunda penyerahan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pengalihan perkara terhadap Novel yang merupakan tersangka kasus penganiayaan rencananya akan dilakukan pekan depan.
Pendelegasian tahap kedua ditunda, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Jumat, 4 Desember.
“Penundaan ini karena adanya permintaan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat dia bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 3 Desember, usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel dibawa polisi ke Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Agung. (BACA: Penyidik KPK Novel Baswedan Diseret ke Bengkulu?)
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung menerbangkan Novel dan pengacaranya ke Bengkulu untuk pendelegasian tahap kedua ke Kejaksaan Bengkulu.
Sesampainya di Bengkulu, ternyata rombongan bukan menuju kejaksaan, melainkan ke Mapolda Bengkulu.
Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan itu batal setelah Kepala Biro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.
Hingga Jumat pagi, Novel meninggalkan Bengkulu dan kembali ke Jakarta.
Roman diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004 bersama wartawan Yogi Hariyanto.
Kasus ini terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatsesse) Polda Bengkulu.
Ia diduga terlibat kasus kekerasan polisi terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Roman Baswedan: Bareskrim sewenang-wenang dan boros anggaran
Sekembalinya ke Jakarta, Novel buka suara soal penahanannya. “Jujur saya keberatan dan tentunya sangat menyayangkan bila proses penyidikan dalam rangka penangkapan atau penahanan dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Novel di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat pekan lalu. . malam.
Mengapa begitu sewenang-wenang? “Karena proses penahanan dan sebagainya, tentu sudah ada mekanisme sesuai hukum acara, demi kepentingan penyidikan selesai, tentu tidak perlu lagi dilakukan penahanan atau apapun dan saya sudah melakukannya. kata awal masa saya di Bareskrim yang siap saya hadiri, siap mengikuti permintaan penyidik. melimpahkan ke jaksa,” kata Novel.
Novel menilai tak ada urgensi penangkapan terhadapnya dalam pengusutan kasus ini.
Surat perintah penangkapan sudah ada, namun tidak dilaksanakan karena tidak ada urgensinya, kata Novel.
Saat tiba di Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis 3 Desember dan dibawa ke Polda Bengkulu, Novel mengaku tidak melakukan aktivitas apa pun.
“Di sana saya hanya menunggu, tidak ada apa-apa, saya hanya disuruh duduk dan tidak boleh keluar ruangan,” ujarnya.
“Sama sekali tidak ada yang (dibawa) ke kejaksaan, padahal sudah ada pemberitahuan, tapi sejak tiba di bandara Bengkulu langsung melapor ke Polda Bengkulu dan tidak ke kejaksaan sama sekali.” kata Romawi lagi.
Novel pun mengaku kooperatif sehingga tidak perlu ditahan dalam kasus yang sudah melewati 11 tahun tersebut.
“Masalahnya kepentingan penyidikan, kalau mau pakai kewenangan seenaknya, menurut saya tidak pantas kalau kepentingannya untuk didelegasikan dan yang bersangkutan kooperatif, kenapa ditahan? “Ini logika yang tidak masuk akal,” tegas Novel.
Novel juga mengkritisi pemborosan uang pemerintah untuk tiket pesawat, hotel, dan biaya lain yang tidak perlu untuk membawanya ke Bengkulu.
“Bagi saya, aneh rasanya ketika saya seharusnya dibawa delegasi, tapi hanya pergi ke Bengkulu tanpa aktivitas apa pun. Yang perlu diperhatikan adalah penyidikan dengan uang pemerintah, apakah dilakukan demikian karena sejumlah biaya dikeluarkan untuk tiket, hotel dan lain sebagainya? “Karena itu uang negara, tidak boleh disia-siakan, itu yang saya maksud,” tambah Novel.
Roman sebelumnya dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri pada tengah malam 1 Mei 2015, namun tiga pimpinan KPK yakni Taufiequerachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji mendatangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Pol Barodin. bertemu Haiti, dan penahanan Novel ditangguhkan.—Antara Report/Rappler.com
BACA JUGA: