Semua yang perlu Anda ketahui tentang mega korupsi e-KTP
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kerugian pemerintah mencapai Rp 2,3 triliun
JAKARTA, Indonesia – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) digelar pada Kamis, 9 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum menyebutkan, dari total anggaran pengadaan e-KTP sebesar Rp5,9 triliun, Rp2,3 triliun di antaranya masuk ke rekening pribadi.
Uang ini mengalir ke banyak pihak, mulai dari anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga pengusaha terkait. Nama mereka diungkap jaksa dalam persidangan.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang kasus korupsi terbesar di negeri ini.
Kasus korupsi terbesar
Proyek pengadaan e-KTP diluncurkan pada tahun 2011 oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, mereka menganggarkan Rp 5,9 triliun untuk membiayai proyek ini. Belakangan diketahui dana tersebut senilai Rp 2,3 triliun yang rusak.
Dengan nilai korupsi sebesar Rp2,3 triliun, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini bisa dibilang sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di Tanah Air. Kasus terbesar kedua adalah proyek Hambalang yang diperkirakan merugikan negara Rp706 miliar.
Kasus besar lainnya adalah pengadaan simulator SIM yang dilaporkan merugikan negara sebesar Rp196 miliar dan kasus Komunikasi Radio Terpadu yang merugikan negara sebesar Rp89 miliar.
Kemana aliran uangnya?
JPU menjelaskan, hampir separuh dana proyek pengadaan e-KTP masuk ke kantong pejabat Kementerian Dalam Negeri. Uang ilegal ini juga diketahui dinikmati sejumlah politisi dan anggota dewan.
Bahkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Ketua DPR Setya Novanto juga dikabarkan menerima uang tersebut. Nama besar lainnya yang disebut-sebut menerima uang adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Setya Novanto, Ganjar Pranowo, dan Yasonna Laoly sama-sama membantah menerima uang tersebut.
Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Nazarudin juga mendapat sebagian uang proyek e-ICP. Ade Komarudin, mantan Ketua DPR, juga mendapat bagian.
(Membaca: Daftar selebriti yang menerima uang ilegal dari proyek e-KTP)
Uang itu dikembalikan ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada beberapa penerima uang proyek pengadaan e-KTP yang mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Total uang yang dikembalikan berjumlah Rp 250 miliar.
Uang tersebut diserahkan oleh korporasi atau vendor maupun dari perorangan. Ada 14 orang yang datang ke KPK untuk menyerahkan uang tersebut.
Ratusan saksi diwawancarai, mulai dari menteri hingga anggota legislatif
Sejak KPK mulai menangani kasus ini, tak kurang dari 294 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari pemerintah, legislator, dan pengusaha.
Setidaknya ada 27 politisi yang dipanggil dari internal DPR. Dua di antaranya adalah Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin.
KPK juga memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo.
24 ribu lembar biaya
Pada sidang awal, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tak kurang dari 24 ribu dakwaan. Sebanyak 13 ribu halaman merupakan file Sugiharto dan 11 ribu halaman lainnya merupakan file Irman. Jika semua bungkusan itu ditumpuk, tingginya tidak kurang dari 2,6 meter.
Hanya 2 tersangka
Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Sugiharto dan Irman. Sugiharto dan Irman merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Saat proyek e-KTP berjalan, Sugiharto merupakan eks pembuat komitmen sedangkan Irman bertugas sebagai pengguna anggaran.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah karena total uang yang dikorupsi mencapai Rp 2,3 triliun. Ia bahkan menyebut nama-nama besar akan tampil di persidangan.
“Saya yakin kalau (kerugian) jumlahnya banyak, tidak mungkin hanya dua orang (tersangka). Jadi masih ada pihak terkait yang kemudian bertanggung jawab, kata Agus, Selasa, 8 November 2016.
—Rappler.com