Senat menyetujui hukuman yang lebih berat terhadap rumah sakit yang meminta uang muka
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Rumah sakit yang memerlukan pembayaran di muka sebelum memberikan perawatan darurat akan menghadapi denda yang lebih tinggi dan hukuman penjara yang lebih lama jika RUU tersebut ditandatangani menjadi undang-undang
MANILA, Filipina – Rumah sakit yang memerlukan uang muka sebelum merawat pasien dalam keadaan darurat akan menghadapi hukuman yang lebih berat jika tindakan yang disetujui oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Senat mengesahkan RUU Senat 1353 pada Senin, 15 Mei, sedangkan DPR mengesahkan undang-undang serupa pada Mei lalu, 2 Mei.
Senator Risa Hontiveros, sponsor dan penulis utama versi Senat, mengatakan RUU tersebut terutama akan meningkatkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Deposit Anti-Rumah Sakit atau Undang-Undang Republik 8344 (RA) tahun 1997.
“Kami menginginkan negara yang sehat dimana masyarakat miskin tidak ditolak dari rumah sakit, dan tidak ada keluarga yang harus mengemis hanya agar mereka dapat menerima perawatan medis yang layak,” kata Hontiveros dalam sebuah pernyataan.
RA 8344 memberikan sanksi kepada rumah sakit dan klinik medis ketika mereka meminta, meminta atau menerima deposit atau pembayaran di muka dalam bentuk apa pun sebelum merawat pasien.
Undang-undang ini juga melarang rumah sakit menolak menerima atau merawat seseorang “untuk mencegah kematian atau cacat permanen.”
Namun 20 tahun setelah undang-undang tersebut disahkan, Hontiveros mengatakan masih ada kasus di mana pasien, yang sebagian besar miskin, “tidak menerima perawatan darurat oleh rumah sakit karena mereka gagal memberikan pembayaran deposit.”
Senat, versi DPR
Kedua majelis Kongres kini siap untuk membentuk komite konferensi bikameral untuk mengatasi perbedaan antara kedua versi undang-undang tersebut.
Berdasarkan RUU Senat, denda bagi rumah sakit yang menolak memberikan perawatan darurat dasar akan meningkat menjadi P500,000 dan P1,000,000, tergantung kasusnya, dari denda saat ini sebesar P100,000.
Undang-undang ini juga berupaya untuk menjatuhkan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun kepada pejabat rumah sakit yang melakukan kesalahan yang meminta pembayaran di muka sebagai prasyarat untuk masuk atau perawatan medis bagi pasien darurat.
Apabila terjadi pelanggaran berulang sebanyak 3 kali, maka izin operasional fasilitas kesehatan tersebut akan dicabut oleh Departemen Kesehatan (DOH).
Untuk menyelidiki keluhan pasien dan memfasilitasi pengajuan kasus ke pengadilan, RUU tersebut juga mengusulkan pembentukan “Dewan Sumbungan” atau Dewan Pengawas Fasilitas Kesehatan, yang berada di bawah DOH.
Hontiveros mengatakan RUU tersebut juga mengatasi kekhawatiran rumah sakit mengenai biaya yang harus mereka keluarkan untuk menyediakan perawatan medis darurat, dengan mengatakan bahwa biaya tersebut akan diganti oleh Perusahaan Asuransi Kesehatan Filipina (PhilHealth) atau dapat dikurangkan dari pajak.
Menurut versi DPR, dokter atau tenaga medis yang bertugas akan diancam dengan hukuman penjara 6 bulan hingga 2 tahun atau denda Rp100.000 hingga P300.000 jika menolak pasien.
Ini lebih tinggi dari denda saat ini sebesar P20.000 hingga P100.000.
Jika keputusan untuk menolak pasien didasarkan pada kebijakan rumah sakit, pejabat rumah sakit yang bertanggung jawab akan menghadapi hukuman penjara 4 tahun hingga 6 tahun dan/atau denda sebesar P500,000 hingga P1 juta – naik dari P100,000 hingga P500,000. – Rappler.com