• November 23, 2024
Serahkan semua pertanyaan ke proses hukum

Serahkan semua pertanyaan ke proses hukum

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi kini sedang menyiapkan red notice untuk diserahkan ke Interpol dan menangkap Rizieq Shihab

JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau seluruh warga negara Indonesia untuk menaati hukum. Begitu pula dengan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan percakapan pornografi dengan Firza Husein.

Sebagai warga negara yang taat hukum, pengadilan akan membuktikan apakah seseorang memang bersalah seperti yang didakwakan.

“Jadi ikuti saja proses hukum yang berjalan dan berjalan. Nanti dibuktikan di pengadilan, kata Lukman saat ditemui media di Istana Bogor, Senin malam, 29 Mei, usai berbuka puasa.

Ia mengatakan, masyarakat perlu diedukasi dan memahami proses yang sedang berlangsung. Tujuannya untuk menghindari kewaspadaan. Lukman mengaku tetap mengandalkan apapun hasil proses peradilan.

“Karena apapun yang terjadi, kebenaran akan terungkap di pengadilan. “Hakim dengan pengalaman dan kompetensinya tentu akan memenuhi keadilan masyarakat,” ujarnya.

Lukman juga mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tudingan menghina ulama seperti yang terjadi saat ini. Warga yang diduga menghina ulama kemudian dilecehkan di media sosial. Kemudian, di dunia nyata mereka diintimidasi oleh sekelompok ormas tertentu.

“Prinsipnya tetap menyelesaikan berbagai permasalahan secara kekeluargaan, jika tidak memungkinkan maka selesaikan secara hukum. Intimidasi sebenarnya merupakan bentuk penyelesaian permasalahan diri sendiri, kata Lukman.

Perintah Penangkapan

Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro mengaku tengah menyusun dokumen untuk menyampaikan red notice ke Interpol. Red notice dilayangkan agar polisi bisa menangkap dan memulangkan Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi.

Namun, sebelum Polri meminta bantuan Interpol, pihaknya akan mengeluarkan terlebih dahulu surat perintah penangkapan Rizieq khusus untuk Indonesia. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, hal itu merupakan salah satu prosedur untuk melaju ke tahap selanjutnya.

Penyidik ​​akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait, kata Argo, Senin malam, 29 Mei, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Jika Rizieq tidak mematuhi surat perintah penangkapan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri. Merekalah yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq ke Interpol.

“Kami juga membuat DPO jika dia tidak kembali ke Indonesia, maka kami akan mengeluarkan red notice. “Syarat-syarat ini harus dipenuhi,” ujarnya.

Argo mengaku polisi melakukan upaya persuasif untuk membujuk Rizieq melalui pengacaranya agar kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia tidak menunjukkan tanda-tanda kerja sama.

“Kami sudah mengatakan, misalnya, kami akan segera kembali ke negara kami. Jika tidak, maka kami tetapkan dia sebagai tersangka. “Kita buat surat perintah penangkapan, DPO, red notice, itu saja,” kata Argo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan pornografi. Penetapan Rizieq sebagai tersangka menyusul Firza yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percakapan mereka kemudian diunggah ke laman www.baladacintarizeq.com.

Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman. dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. – Rappler.com

login sbobet