• September 25, 2024

Serangan teroris di Paris hingga IPT tahun 1965 memutuskan bahwa Indonesia harus bertanggung jawab

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Juga di wRap 16 November: Terduga pembunuh Salim Kancil ditangkap, wawancara kami dengan Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla dan kemeriahan turnamen Piala Jenderal Sudirman

JAKARTA, Indonesia – Sejumlah peristiwa penting terjadi sejak Jumat hingga akhir pekan lalu. Serangan teroris mengguncang Paris, Perancis, sementara Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) menyimpulkan bahwa kejahatan berat terhadap kemanusiaan telah terjadi di Indonesia pada tahun 1965 dan melanggar hukum internasional. Indonesia harus bertanggung jawab.

Di Indonesia, kami mewawancarai Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla, tersangka pembunuh Salim Kancil ditangkap, dan Piala Jenderal Sudirman menggelar empat pertandingan penyisihan grup.

132 orang tewas di Paris dalam penembakan dan ledakan bom

Serangan teror mengguncang Paris, Prancis.Sejauh ini, 132 orang dilaporkan tewas.

Peristiwa ini bermula dari penyanderaan pada Jumat, 13 November pukul 23.35 waktu setempat di gedung pusat seni Bataclan, sebelah timur Paris. Menurut laporan, seorang pria menembaki penonton konser band rock Elang Death Metal satu per satu.

Selain penembakan di Bataclan, juga terjadi tiga ledakan di dekat Stadion Nasional Stade de France, tempat Prancis bertanding sepak bola dengan Jerman yang disaksikan langsung oleh presiden Prancis, Francois Hollande.

Lihat foto-foto yang mengabadikan acara ini di sini, dan videonya di sini.

Mengapa Paris menjadi sasaran serangan teroris? Baca analisisnya di sini. Lalu bagaimana situasi kota mode dunia ini pasca serangan tersebut? Lihat laporan kontributor Eropa kami, Rika Theo, di sini.

Hasil IPT 1965 dan Catatan untuk Jokowi

Saat Anda meraba huruf-hurufnya brailleKetua Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Internasional (IPT) Zak Yacoob lantang mengumumkan keputusannya.

Sesuai dakwaan jaksa, sembilan pelanggaran HAM berat dinyatakan terjadi pasca peristiwa 1965. Indonesia bertanggung jawab, seperti halnya negara-negara lain yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan Rakyat Internasional menyimpulkan bahwa kejahatan berat terhadap kemanusiaan telah terjadi di Indonesia pada tahun 1965 dan melanggar hukum internasional. Pada saat itu, Indonesia mendorong pelanggaran hak asasi manusia ini melalui militernya, dengan rantai komando militer yang terorganisir dengan rapi dari atas hingga bawah.

Terduga pembunuh Salim Kancil telah ditangkap di Kalimantan Tengah

Buronan yang diduga terlibat pembunuhan aktivis penambang pasir Salim Kancil ditangkap polisi di Kota Baru, Kalimantan Tengah pada Jumat 13 November.

Tersangka yang ditangkap tim gabungan Polres Lumajang dan Polda Jatim pada Jumat (13/11) kini sudah diamankan anggota Satuan Jatanras Reskrim Polda Jatim, kata Jati. . Kabid Humas Polda RP Argo Yuwono, Sabtu.

“Peran tersangka masih akan didalami, namun akan dijerat dengan pasal penyerangan dan pembunuhan. Tunggu hasil penyelidikannya nanti, kata Argo lagi.

PERHATIKAN: Wawancara Rappler dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Rappler Indonesia mewawancarai Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya di Jakarta pada Jumat, 13 November.

Dalam wawancara ini, kami menanyakan tentang persiapan KTT Forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) yang akan berlangsung di Filipina, dan Pengadilan Rakyat Internasional untuk korban tragedi 1965 yang sedang berlangsung di Belanda.

Piala Jenderal Sudirman: Persib Buktikan Mental Juara, PS TNI Kejutkan Surabaya United

Dari turnamen Piala Jenderal Sudirman, Persib Bandung membuktikan mental juaranya. Mereka unggul 3-2 dari Persela Lamongan meski sempat tertinggal dua kali.

Sementara PS TNI mengejutkan lawannya Surabaya United dan berhasil unggul 2-1. Bali United dan PSM Makassar pun mencatatkan kemenangan atas lawannya masing-masing. — Rappler.com