Setahun berlalu, 4 tersangka pemerkosa siswa SD masih buron
- keren989
- 0
Sudah hampir setahun berlalu, namun polisi belum juga menangkap pelakunya
JAKARTA, Indonesia – Setahun telah berlalu sejak Pak melaporkan kasus pemerkosaan putrinya, ES, yang dilakukan 5 orang pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang. Namun, kasus tersebut tidak pernah terselesaikan; Bahkan pihak berwenang tampak enggan menangkap keempat pelaku yang masih buron hingga saat ini.
“Saya akan terus kejar agar diselidiki sampai tuntas,” ujarnya saat dihubungi Rappler, Senin, 13 Maret 2017. Kini Pak malah mulai ragu apakah 4 pelaku yang berstatus buron oleh polisi itu benar atau tidak.
Bapak dan istrinya, Pdt, tak henti-hentinya mendatangi Polres Jombang untuk mendapatkan kejelasan status kasus putri mereka. Terakhir, sekitar dua bulan lalu, mereka meminta ditunjukkan surat penggeledahan terhadap 4 pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sayangnya, jawaban yang diterima polisi tidak jelas. “Mereka tidak memberikan apa-apa, saya jadi curiga, apakah itu benar-benar DPO atau hanya rekayasa?” dia berkata.
Perjalanan panjang
Tak mudah mengungkap kasus ini karena ES takut menceritakannya. Diduga pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yakni IM, ARS, AR, HR dan UB.
Akibatnya, gadis yang saat itu masih duduk di bangku kelas enam SD itu mengurung diri di rumah. Bagaimana tidak, peristiwa tersebut terjadi secara silih berganti dan ada unsur ancaman.
Adalah IM, terduga pelaku pertama yang memperkosa korban. Kejadian ini terjadi saat ES sedang sendirian di rumah, sedangkan ayah dan ibunya sedang mencari rumput di sawah. IM masuk ke dalam rumah dan langsung menyergap ES yang meski bertarung tetap kalah karena perbedaan ukuran tubuh.
Terduga pelaku kedua adalah ARS yang rupanya mengetahui perbuatan IM dan mengancam akan memaksa ES berhubungan badan. Ketiga terduga pelaku lainnya, AR, HR dan UB juga menggunakan cara serupa, meski di tempat dan waktu berbeda. Belakangan diketahui bahwa kelima orang tersebut adalah teman bermain.
Tak lupa, mereka juga mengancam ES untuk bungkam atas perbuatannya jika tidak ingin kejadian tersebut meluas. Ia dan orang tuanya pertama kali melaporkannya ke polisi pada 17 Maret 2016, dan baru diberitakan secara luas sejak 28 Juni 2016.
Keesokan harinya, salah satu pelaku HR berhasil diamankan Polres Jombang. Agung Marlianto, Kapolsek Jombang, mengatakan, informasi mengenai tempat yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian 4 pelaku lainnya juga telah diperoleh.
Saat itu, ES sudah hamil 9 bulan dan masih belum mau keluar rumah. Sebulan kemudian, HR (16 tahun) diadili secara tertutup dengan tuduhan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ES pun hadir sebagai korban.
Kini sudah hampir setahun Bapak dan Ibu melaporkan kasus anaknya tanpa ada kemajuan berarti dari pihak kepolisian. Pak mengatakan, dirinya memang dipanggil lagi oleh Polisi untuk meminta keterangan.
“Saat itu (dua bulan lalu) keluarga pelaku juga dipanggil, tapi tidak ada (perkembangan) apa pun,” kata Pak. Keluarga pelaku sendiri yang masih bertetangga juga cenderung cuek.
Menurut Pak, setiap kali bertemu mereka bersikap seolah-olah tidak saling mengenal. Seolah-olah mereka lupa apa yang dilakukan anak-anaknya terhadap putrinya. ES sendiri kini sudah kembali bersekolah meski sudah tidak lagi berada di Jombang. Ia disekolahkan di sebuah pesantren di Pare untuk melanjutkan pendidikan SMA.
“Dipindahkan ke luar kota karena di sini (Jombang). TIDAK suasananya bagus,” mr. Sedangkan anak ES yang kini berusia 8 bulan diasuh oleh Bapak dan Ibu. “Anak itu laki-laki, Alhamdulillah sehat,” Pak.
Kinerja polisi buruk
Sekretaris LPBHNU Kabupaten Jombang Aan Anshori mengkritik buruknya kinerja Polres Jombang dalam menangani kasus seperti ini. “Itu adalah tahun yang buruk TIDAK “Kami berhasil melacak 4 pelaku,” ujarnya.
Bahkan ia mengutarakan, kasus ini harus segera dilimpahkan ke Polda Jatim jika Polres Jombang tidak bisa menemukan 4 orang tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mencontohkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual lainnya di Jombang yang lambat untuk diadili. Misalnya kasus pencabulan 21 siswa SMP yang dilakukan seorang guru.
“Meski (pelaku) akhirnya ditangkap, kasus ini tetap berlarut-larut. “Ini setelah aktivis melakukan protes keras,” ujarnya. Terkait hal tersebut, ia meminta masyarakat juga mendesak Polres Jombang segera menangkap 4 pelaku yang masih buron. —Rappler.com