Setelah 35 tahun berdiri, Restoran Rindu Alam akhirnya akan digusur
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Penggusuran dilakukan karena restoran yang berdiri sejak 1982 itu dinilai melanggar tata ruang.
JAKARTA, Indonesia – Restoran Rindu Alam di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya akan digusur setelah berdiri selama 35 tahun.
Penggusuran dilakukan karena restoran yang berdiri sejak 1982 itu dinilai melanggar tata ruang. Saat ini, penggusuran tinggal menunggu eksekusi.
“Kalau informasinya memang seperti itu (diusir), tapi kalau digusur, Satpol PP yang berwenang,” kata Bayu Ramawanto, Camat Cisarua, Selasa, 21 November 2017.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan penggusuran Restoran Rindu Alam akan menjadikan kawasan itu menjadi ruang publik tanpa ada bangunan.
Restoran Rindu Alam sendiri merupakan aset yang digandeng pihak ketiga melalui skema pinjam pakai. Pada tahun 2015, kontraknya berakhir dan manajer diberi waktu untuk mempersiapkan kepindahannya.
Pembongkaran Restoran Rindu Alam juga dilakukan untuk memberi contoh bagi pemilik bangunan di kawasan Puncak yang pembangunannya melanggar tata ruang.
Rencana pembongkaran Restoran Rindu Alam mendapat respon positif dari Kepala Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (DKSHE-Fahutan IPB), Dr Nyoto Santoso.
“Setelah 35 tahun akhirnya restoran Rindu Alam digusur,” kata Nyoto saat membuka workshop DKSHE Fahutan IPB bertajuk “Tantangan dan Perubahan Paradigma Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” di Kota Bogor, Senin.
Nyoto mengatakan, pembangunan Restoran Rindu Alam menjadi salah satu isu yang melatarbelakangi lahirnya Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fahutan IPB, selain isu pendirian taman safari, juga adanya konflik antar pihak. gajah dan manusia.
Menurut dia, sejumlah akademisi memprotes pendirian restoran tersebut pasca Pangdam V Siliwangi karena restoran tersebut berada di kawasan yang perlu dilindungi.
“Daerah ini merupakan daerah resapan air. “Tidak boleh ada bangunan, harus dilindungi dan dijaga,” kata Nyoto.
Namun saat itu pembangunan Restoran Rindu Alam tetap dilanjutkan. Penolakan akademisi tidak ditanggapi. Hingga akhirnya restoran tersebut terpaksa digusur karena melanggar tata ruang.
“Sejak tahun 1982 kami menolak untuk membangunnya, namun tetap dibiarkan hingga akhirnya harus digusur karena kawasan tersebut harus dilindungi,” kata Nyoto. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com