• November 26, 2024
Setelah heboh, Mendag membatalkan aturan HET Beras

Setelah heboh, Mendag membatalkan aturan HET Beras

Pihaknya akan mempertemukan satgas pangan dan pemangku kepentingan beras untuk merumuskan aturan baru

Jakarta, Indonesia – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengunjungi Pasar Induk Beras di Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat pagi 28 Juli. Di sana, Enggar bertemu para pedagang dan pengelola pasar.

“Minggu depan saya akan kumpulkan mereka (Satgas Pangan) untuk membuat kesepakatan harga jenis beras dan lainnya,” kata Enggartiasto kepada Rappler melalui SMS pagi ini.

Menurut Enggar, perumusan kesepakatan akan melibatkan industri beras. “Pedomannya, kepentingan konsumen, petani, dan pedagang harus seimbang. Penggilingan beras besar jangan dibunuh,” kata politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Enggar juga mengumumkan pembatalan aturan harga beras yang berlaku hingga saat ini. Pemerintah tidak akan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian ke Petani dan Harga Acuan Penjualan ke Konsumen.

Peraturan ini mengatur harga pembelian beras di tingkat konsumen sebesar Rp9.000 per kilogram atau disebut Harga Eceran Tertinggi (HRO). Permendag 47 Tahun 2017 sebenarnya dimaksudkan untuk menggantikan Permendag 27 Tahun 2017 yang berlaku saat ini. Tidak ada pengaturan tentang klasifikasi menengah atau premium dalam kedua peraturan tersebut.

Mendag mengatakan, langkah itu diambil menyusul kekhawatiran pelaku usaha beras pasca penggerebekan yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU).

“Permendag (47/2017) Itu belum diundangkan, jadi tidak akan diterapkan,” katanya.

(BA: Diskusikan 15 poin dari pernyataan Facebook Menteri Pertanian tentang beras)

Enggar akan mengambil langkah membangun kesepakatan harga, termasuk memangkas keuntungan pedagang dan korporasi, seperti yang dilakukan pemerintah, untuk komoditas gula, minyak goreng, dan daging, menjelang Lebaran 2017.

Pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan seluruh pemangku kepentingan beras nasional yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Satgas TNI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), penggilingan beras, distributor dan pedagang beras untuk membahas harga. peraturan.

“Jadi tugas tim ini adalah merumuskan kewenangan penuh dengan pemerintah, tapi sebelum kita keluarkan peraturannya, kita akan membahasnya sampai tercapai kesepakatan,” ujar Enggar.

Menurutnya, pembahasan bersama harus dilakukan dengan pemangku kepentingan perberasan nasional agar pemerintah tidak salah aturan.

“Kami menerima masukan. Kami akan mengakomodir semua orang sampai ada angka dan keputusan yang kami terapkan,” ujarnya.

Mendag menegaskan regulasi terkait harga beras akan segera diterbitkan jika kuantitas harga beras telah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. (BA: Sulitnya mengendalikan harga pangan)

Penetapan harga gula, minyak goreng, dan daging, Mendag Enggar mengumpulkan pelaku usaha dan meminta mereka bertemu hingga dini hari selama tiga hari untuk mencapai kesepakatan.

Usulkan perkuat Bulog

Pada Kamis, 27 Juli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan para pihak terkait sengketa harga beras. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Polri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Urusan Logistik, PT Food Station Tjipinang Jaya, Kadin dan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pertemuan itu untuk mengakhiri kontroversi dugaan manipulasi harga beras yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Dalam rapat tersebut disepakati rencana penetapan HEO beras berdasarkan kriteria mutu Standar Nasional Indonesia (SNI), peningkatan stok Bulog dari 8% menjadi 20% untuk memperkuat perannya dalam stabilisasi harga, memangkas rantai distribusi dan menghentikan tindakan yang dianggap melecehkan pedagang dan masyarakat.

Menurut Syarkawi, masyarakat diminta melapor jika ada anggota satgas pangan siapa tindakannya dianggap meresahkan. Hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Perdagangan sebagai dasar perumusan kebijakan perberasan nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para menteri agar berhati-hati dalam membuat peraturan menteri agar tidak menghambat bisnis dan investasi.

“Sekali lagi, saya minta para menteri berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan menteri. Tolong benar-benar dihitung, sebelum mengeluarkan sesuatu, itu dihitung,” kata Jokowi saat membuka rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juli. – Rappler.com

link alternatif sbobet