Setya Novanto ditahan KPK, Idrus Marham: Golkar tidak ada habisnya
- keren989
- 0
Setya Novanto disebut bersedia melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR
JAKARTA, Indonesia – Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham tak mau membesar-besarkan peristiwa penahanan Ketua Umum Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam, 19 November. Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada Partai Golkar untuk melakukan upaya konsolidasi agar keharmonisan di dalam dan antar partai tetap terjaga.
Apalagi, sebelum akhirnya Setya ditahan, kata Idrus, mereka sempat ngobrol dari hati ke hati. Setya mengaku bersedia melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR.
“Sebenarnya Pak Nov tidak akan melakukan apa pun yang menghambat mekanisme di Partai Golkar maupun di DPR. Ini adalah pernyataan yang diberikan kepada saya. Hanya saja, jangan membuatnya seolah-olah akhir telah tiba. “Baru kemarin (kejadian),” kata Idrus ditemui di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta Barat, Senin, 20 November.
Terkait pergantian ketua umum partai, Idrus mengatakan di Golkar sudah ada mekanisme yang bisa digunakan untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan. Partai Golkar untuk sementara waktu akan dipimpin oleh Plt. Siapa yang akan dilantik menjadi Plt?
“Sudah ada (pelaksana tugas). “Belum bisa diumumkan sekarang,” katanya.
Apakah ini sosok Idrus? Dia terus menghindari jawaban.
“Itu sebuah pertanyaan, ya. “Mari kita tinggalkan besok,” katanya.
Menurut dia, daripada menebak-nebak siapa penjabat pimpinan sementara partai berlambang beringin itu, lebih baik masyarakat menunggu hasil rapat paripurna yang dijadwalkan Selasa sore, 21 November, digelar pukul 13.00 WIB. WIB.
Agendanya adalah konsolidasi internal Partai Golkar dan pengamanan pimpinan partai. Dengan begitu, partai bisa terus berjalan efektif, sehingga Partai Golkar tidak hanya eksis, tapi terus melakukan aksi politik dan optimis mencapai target yang ada, ujarnya.
Seperti diketahui, tahun 2018 merupakan tahun politik dengan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah pada tanggal 27 Juni mendatang. Golkar juga menunjuk wakil-wakilnya untuk ikut serta dalam pilkada. Mereka juga menawarkan dukungan kepada kandidat tertentu yang dianggap kandidat yang baik.
Dua di antaranya yang didukung adalah Ridwan Kamil untuk maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat dan Nurul Arifin sebagai calon Wali Kota Bandung. Ada kemungkinan jika Setya diganti sebagai ketua umum, maka keputusan politiknya juga akan bergeser. Namun Idrus membantah rumor tersebut.
“Ini adalah keputusan institusi, bukan keputusan individu. Padahal, pergantian kepemimpinan (tidak bisa) mempengaruhi keputusan mengenai pengangkatan pasangan calon yang telah ditentukan sebelumnya. Hal ini merupakan keputusan Partai Golkar sebagai institusi politik dan bukan individu. “Saya jamin akan tetap (berlaku),” ujarnya.
Sementara terkait status Setya yang kini ditahan, Idrus menjelaskan Partai Golkar sudah memiliki kepala hukum dan HAM. Setya juga memiliki penasihat hukum.
Jadi, saya kira penasihat hukum akan mendampingi dan mendampingi Pak Nov menjalani proses hukum selanjutnya, ujarnya.
Seruan agar Partai Golkar segera menggantikan Setya kian menguat setelah pria berusia 62 tahun itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam lalu. Dia ditahan setelah dirawat di RSCM Salemba selama tiga hari akibat kecelakaan mobil Kamis malam lalu di kawasan Jalan Permata Berlian.
Dokter IDI mengatakan Setya siap menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan KPK. Sehingga, Setya dipindahkan dari RSCM ke Rutan Kelas IA KPK cabang Jakarta Timur.
Saat keluar RSCM, Setya tidak mengenakan rompi oranye. Namun saat tiba di KPK untuk dimintai keterangan, ia sudah mengenakan rompi.
Menurut Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, pada pemeriksaan awal, penyidik membacakan hak-hak tersangka dan perkara yang dicurigai.
“Penyidikan dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan bahwa SN (Setya Novanto) layak untuk dipertanyakan atau sudah dapat menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” kata Febri melalui keterangan tertulis hari ini.
Dia mengatakan Setya siap menandatangani berita acara pencabutan penahanan dan penahanan lanjutan. Febri juga menegaskan, penahanan Setya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku pada pasal 21 KUHAP.
Penahanan tersebut juga mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, termasuk pemeriksaan kesehatan Setya. Selama ditahan selama 20 hari, kata Febri, Setya akan mendapat perlakuan yang sama seperti narapidana lainnya. – Rappler.com