• November 27, 2024
Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka, Golkar belum memutuskan sikapnya

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka, Golkar belum memutuskan sikapnya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dave menilai KPK tidak tepat menetapkan Setya sebagai tersangka kecuali ada bukti baru

JAKARTA, Indonesia – Partai Golkar mengaku tak mengambil sikap setelah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono mengaku pihaknya belum menerima surat yang menyatakan Setya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Maka ia memilih menunggu dan mempelajari status mencurigakan Setya terlebih dahulu.

“Dengar, kami belum menerima suratnya. Saya akan menunggu dan melihat tampilannya, kita akan belajar. “Kita lihat langkah hukum apa yang bisa kita ambil selanjutnya,” kata Dave saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 3 November.

Ia pun ingin mendalami apakah penetapan Setya sebagai tersangka kasus yang sama sudah tepat atau belum. Sebab sebelumnya, Ketua DPR memenangkan perkara praperadilan di PN Jaksel pada 29 September lalu.

“Status ini tidak seharusnya benar jika tujuan perkaranya masih sama. “Nah, kalau KPK tidak punya bukti baru, lain ceritanya,” kata putra Agung Laksono itu. (BACA: KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka KTP elektronik)

Dia menjelaskan, sempat terjadi pembahasan apakah Setya akan ditetapkan kembali sebagai tersangka. Namun, dia lebih memilih menunggu tindakan tim khusus yang dibentuk Setya dan pengacaranya.

Dave menegaskan, Partai Golkar tidak terlibat langsung dalam proses hukum Setya.

“Kami hanya memberikan informasi perkembangannya saja,” ujarnya.

Setya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik. Berdasarkan pemeriksaan ulang terhadap Setya, ditemukan bukti memang ada keterlibatan Setya dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

“Sejak 5 Oktober, KPK kembali melakukan penyidikan terhadap kasus KTP Elektronik. “Dalam proses penyidikan, KPK mencari keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan,” kata Pimpinan KPK Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers di kantor KPK.

Meski dihantui kemungkinan adanya serangan balik dari pihak Setya, Saut mengaku tak gentar jika kasus pelaporan ke polisi akhirnya ditindaklanjuti dan menjadikannya tersangka. Sebab, jika dibandingkan dengan apa yang dialami penyidik ​​senior Novel Baswedan, apa yang dialami Saut tidak ada tandingannya.

“Saya baru saja dilaporkan, kalau saya divonis penjara, paling lama saya divonis dua tahun. Ya, bahkan hukuman mati pun tidak. Bandingkan dengan Novel yang harus menanggung keadaan seperti itu seumur hidupnya, ujarnya usai menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan pagi tadi.

Menurut Setya, Saut memalsukan surat larangan bepergian ke luar negeri dan menyalahgunakan kewenangannya. – Rappler.com

daftar sbobet