Setya Novanto mendapat uang ratusan miliar untuk proyek e-KTP
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Setya Novanto dan Andi Agustinus dijanjikan mendapat Rp 574,2 miliar jika proyek e-KTP lolos DPR
JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus korupsi Proyek KTP Elektronik Andi Agustinus menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap pria akrab disapa Andi Narogong itu.
Dalam dokumen setebal 41 halaman yang dibacakan jaksa, terungkap pria berusia 44 tahun itu menguasai proyek senilai Rp 5,9 triliun. Bahkan, jaksa menyebut Andi mewakili kepentingan Setya Novanto dalam proyek tersebut.
Kesepakatan pembagian uang juga sudah dibahas sejak proses anggaran dilakukan. Untuk itu diadakan pertemuan pada bulan Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Beberapa orang yang turut serta dalam pertemuan tersebut adalah Setya Novanto, Andi dan Irman, Sugiharto, serta Diah Anggraeni.
Dalam pertemuan itu, Andi memperkenalkan pejabat Kementerian Dalam Negeri kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Mengapa? Sebab, Setya dianggap sebagai pihak yang memegang kunci pembahasan anggaran di Gedung DPR.
Dari Hotel Gran Melia, rapat dilanjutkan ke kantor Setya di lantai 12 Gedung DPR. Saat itu hanya Irman dan Andi yang berkumpul.
“Tn. Nov, bagaimana dengan anggaran ini, jadi Pak. Irman tidak segan-segan menyiapkan langkahnya?” kata jaksa menirukan kalimat Andi dalam pertemuan tersebut.
Setya pun menjawab, proses penganggaran proyek KTP Elektronik masih terus dikoordinasikan.
“Kalau berkembang, nanti saja hubungi Andi,” kata jaksa menirukan kalimat Setya.
Tak lama kemudian, pada periode Juli – Agustus 2010, DPR mulai membahas berbagai anggaran, salah satunya untuk proyek KTP Elektronik. Untuk mempercepat proses tersebut, Andi rutin melakukan pertemuan dengan berbagai anggota DPR, khususnya Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Kenapa dua orang itu?
Jaksa menyebut, karena Setya dan Anas merupakan wakil Partai Golkar dan Demokrat, maka mereka mempunyai pengaruh terhadap anggota Komisi II yang menyetujui realisasi proyek KTP Elektronik.
Sehingga terpukul anggaran proyek KTP elektronik yang nilainya fantastis Rp 5,9 miliar dari APBN. Namun dukungan tersebut tidak gratis. Sebab, sebagian anggarannya dialokasikan untuk anggota DPR.
Detailnya adalah:
Hal ini mengejutkan publik karena dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto tidak disebutkan nama Ketua Umum Partai Golkar yang tercatat sebagai penerima aliran dana dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan Andi juga memberikan dana kepada berbagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebesar US$3,3 juta. Proses pendistribusian uang tersebut berlangsung di ruang kerja Setya di lantai 12 Gedung DPR.
Partai politik juga mendapat bagian
Selain mengalir ke anggota DPR, dana proyek e-KTP juga dialokasikan ke berbagai partai politik. Sebelum diberikan penghargaan, Andi menanyakan kepada Irman mengenai rencana pemberian uang pada Februari 2011. Total yang dialokasikan untuk penyaluran mencapai Rp 460 miliar.
Dengan rincian sebagai berikut:
Selain parpol, hibah uang proyek e-KTP juga diberikan kepada Marzuki Ali, Anas Urbaningrum, dan Chareuman Harahap dengan nilai masing-masing Rp 20 miliar. Irman pun menyetujui rencana pemberian uang tersebut.
Namun, orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan sebelumnya membantah pernah menerima dana dari proyek e-KTP. Setya juga membantah menerima dana dari proyek e-KTP, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
– Rappler.com
BACA JUGA: