Setya Novanto menjalani sidang lanjutan untuk membacakan eksepsi
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 20 Desember. Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail menjelaskan, pengecualian tersebut secara umum akan mempertanyakan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan surat dakwaan terhadap kliennya. Sebab, beberapa nama penting hilang dari daftar dakwaan Setya.
“Mereka sama-sama didakwa (melakukan korupsi e-KTP), tapi (isi dakwaan) masing-masing terdakwa berbeda. Tidak sesuai aturan main yang dibuat kejaksaan, kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember.
Nama-nama yang hilang menurutnya adalah beberapa mantan anggota DPR seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey, Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum yang berdampak serius pada pembangunan korupsi KTP Elektronik versi Jaksa KPK.
“Kalau benar masyarakat tersebut tidak pernah menerima apa-apa (terkait proyek KTP Elektronik), berarti kerugian negara yang disebutkan (Rp 2,3 triliun) tidak seperti itu,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan pengacara Setya lainnya, Firman Wijaya. Dia mengatakan, dakwaan yang dilayangkan lembaga antirasuah itu membingungkan karena dakwaannya berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan menyelidiki dan mencoba menjelaskannya dalam pengecualian.
Struktur dakwaannya membingungkan ya, nanti akan kami jelaskan di nota keberatan, katanya seperti dikutip. media.
Dia khawatir apa yang disampaikan lembaga antirasuah dalam surat dakwaan hanya berisi spekulasi sehingga namanya hilang. Sebab, rasanya aneh untuk kasus yang sama namun isi dakwaannya mungkin berbeda.
“Tidak boleh ada yang namanya (perubahan) tarif karena sulit untuk ditepati, jelas itu akan menjadi keberatan dalam pengecualian kami,” ujarnya.
Hal lain yang akan disampaikan pengacara dalam eksepsi tersebut adalah pelayanan kesehatan yang diberikan KPK. Menurut Firman, kliennya tidak mendapat perawatan yang layak selama ditahan di Rutan KPK.
“Sampai saat ini pemeriksaan kesehatan baru mendapat surat dari hakim dan diterima. “Tapi kami masih belum tahu proses dan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Bukan pemeran utamanya
Tim kuasa hukum menyebut, akibat kasus ini, terbentuk opini di masyarakat yang seolah-olah Setya adalah pelaku utama proyek korupsi yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun itu. Padahal, kata Maqdir, saat proyek KTP Elektronik mulai berjalan, posisi Setya hanya sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR sehingga tidak mungkin dia punya pengaruh untuk mensukseskan proyek tersebut.
“Bagaimana dia bisa memutuskan proyek itu. Posisinya saat itu adalah Ketua Fraksi, jadi dia tidak punya wewenang sebanyak itu. “Kalaupun bisa, setidaknya dia hanya bisa mempengaruhi teman-temannya agar proyek itu terwujud,” kata Maqdir kepada Rappler kemarin.
Tidak ada peristiwa yang hilang
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan konstruksi dakwaan mantan Ketua DPR itu tidak menghilangkan unsur kasus korupsi KTP Elektronik.
“Yang pasti dari konstruksi dakwaan yang kami susun, tidak ada tindakan atau peristiwa yang hilang. Namun fokusnya memang untuk menjelaskan lebih lanjut perbuatan apa saja yang dilakukan Setya Novanto sebagai terdakwa, kata Febri di Gedung KPK.
Dia menyarankan, ketimbang pengacara mempertanyakan hilangnya nama-nama tersebut dari dakwaan, sebaiknya Setya membeberkan bukti keterlibatan mantan anggota DPR itu dalam persidangan.
“Jika Setnov benar-benar mengetahui informasi yang mengungkap setidaknya dugaan keterlibatan pihak lain, alangkah baiknya disampaikan pada tahap persidangan atau tahap penyidikan. “Tetapi jika Anda memiliki informasi itu,” katanya.
Ia mengatakan, pengusutan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tidak hanya berhenti di Setya saja. Seluruh nama yang diyakini terlibat dalam kasus tersebut akan terus didalami penyidik lembaga antirasuah. Saat ini KPK masih memproses enam orang, yakni Irman (Kementerian Dalam Negeri), Sugiharto (Kementerian Dalam Negeri), Markus Nari (anggota DPR), Andi Agustinus (pengusaha swasta), Anang Sugiana (pengusaha swasta) dan Setya Novanto (mantan anggota DPR).
“Apakah bisa diproses orang ke-7, ke-8, atau pihak lain, kemungkinan itu tetap ada, sepanjang bukti-bukti yang kita punya cukup untuk mengusut perkara ini. “Bagi kami, Setnov bukanlah terdakwa terakhir yang diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Febri mengatakan, kondisi Setya sehari sebelum sidang dalam keadaan sehat. Bahkan, Selasa pekan lalu, dia kembali dijemput penyidik untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan bisa menjawab pertanyaan. “Dia juga bisa menulis,” katanya.
Pada sidang awal, Setya mengeluhkan diare, meski dibantah jaksa penuntut umum. Setya mengaku kepada Hakim Yanto, sebelum sidang, ia bolak-balik ke toilet sebanyak 20 kali sehari. Namun menurut jaksa yang mendapat informasi dari sipir lapas, Setya hanya dua kali ke kamar mandi. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com