Setya Novanto Usul Jadi ‘Justice Associate’, Mengaku Bersalah?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Surat permohonan menjadi Justice Associate telah diajukan pada Rabu malam, 10 Januari
JAKARTA, Indonesia – Kasus korupsi KTP Elektronik terus menggemparkan masyarakat. Ketua DPR nonaktif Setya Novanto akhirnya resmi mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi ‘justice collaborator’ atau saksi kerja sama para pelaku.
KPK resmi menerima surat permohonan tersebut pada Rabu, 10 Januari. Hal ini mengejutkan karena pada pekan lalu sang pengacara justru memberi isyarat tak akan mendorong kliennya menjadi JC. Salah satu kuasa hukum Maqdir Ismail khawatir kliennya tetap mendapat hukuman berat meski bekerja sama dan membeberkan nama besar lainnya.
Informasi Setya melamar JC disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Namun, lembaga antirasuah akan mempelajari terlebih dahulu permohonan JC.
“SN (Setya Novanto) memang sudah mengajukan surat resmi permohonan menjadi ‘justice associate’. Tentu saja, kami terlebih dahulu menerima surat itu, membacanya dan mempelajarinya. Karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan, kata Febri saat ditemui di Kantor KPK, Rabu malam, 10 Januari.
Menurut mantan aktivis antikorupsi itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar permohonan JC-nya bisa dikabulkan. Pertama, Setya harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu. Artinya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu harus mengaku bersalah dan terlibat korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
“KeduaAktor yang bekerja sama juga harus siap menyampaikan informasi yang benar secara terbuka tentang dugaan keterlibatan pihak lain, baik aktor intelektual, atasan, atau pihak lain yang terlibat, ujarnya.
Poin terakhir Yang menjadi pertimbangan penting adalah KPK akan mengusut apakah Setya merupakan pelaku utama kasus korupsi KTP Elektronik. Sebab menurut Febri, status JC tidak bisa diberikan kepada orang yang menjadi dalang kejahatan tersebut.
“Yang dimaksud dalam hal ini sebagai aktor utama adalah masyarakat yang pada kenyataannya lebih dominan. “Dia juga yang mendapat untung besar melalui tindakan korupsi tersebut,” ujarnya.
Jika permohonan JC dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka terdakwa akan diuntungkan karena tidak diberikan hukuman penjara yang lebih lama. Sementara dalam kasus korupsi KTP Elektronik, pria berusia 62 tahun itu diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Setya juga dijerat pasal 3 undang-undang yang sama. Hukuman maksimal yang menanti Setya adalah 20 tahun dan seumur hidup.
Bukankah KPK khawatir ini hanya siasat Setya agar lolos dari hukuman sederhana?
“Tentunya kami akan menganalisis dulu permohonan JC secara objektif. “Selain membutuhkan waktu, fakta dan konsistensi juga diperlukan,” ujarnya.
KPK pun mengaku tak khawatir Setya kembali menjadikan alasan sakit sebagai cara untuk menunda persidangan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan dokter RSCM dan IDI, Setya dinyatakan sehat dan layak untuk diadili.
Menarik ditunggu siapa saja nama-nama yang akan dihadirkan dalam sidang Setya yang dimulai Kamis, 11 Januari nanti. Sedangkan sidang Setya akan dimulai pekan depan sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis. – Rappler.com